SUMUT — Tingkat kepatuhan masyarakat dalam membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Sumatera Utara masih rendah. Hingga saat ini, kepatuhan pembayaran PKB di provinsi tersebut baru mencapai 36,89 persen, jauh di bawah rata-rata nasional yang berada di angka 47,72 persen.
Kondisi tersebut menjadi salah satu perhatian dalam Rapat Koordinasi Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan Penyaluran Dana Bagi Hasil Pajak Provinsi se-Sumatera Utara yang digelar di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumatera Utara, Medan, Senin (31/8/2026).
Dalam rapat tersebut, Tim Pembina Samsat yang terdiri atas Kepolisian Republik Indonesia, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), dan PT Jasa Raharja membahas sejumlah langkah untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus memperkuat penerimaan daerah dari sektor kendaraan bermotor.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat sekaligus Komisaris Utama PT Jasa Raharja, Irjen Pol. (Purn.) Aan Suhanan, mengatakan rendahnya tingkat kepatuhan tersebut menjadi tantangan karena penerimaan dari PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) memiliki kontribusi besar terhadap PAD Sumatera Utara.
“Ini merupakan tantangan besar mengingat PKB dan BBNKB menyumbang hampir 50% atau sekitar Rp2,9 triliun dari total PAD Sumut,” kata Aan.
Menurut Aan, salah satu langkah yang perlu dilakukan adalah pembenahan basis data kendaraan bermotor. Tim Pembina Samsat mendorong pemutakhiran dan rekonsiliasi data terhadap sekitar 189.000 unit kendaraan.
Data tersebut perlu diperiksa kembali untuk memastikan status kendaraan yang tercatat, termasuk kendaraan yang sudah tidak beroperasi, mengalami kerusakan berat, maupun yang sedang menjadi barang bukti kepolisian.
Pembenahan data dinilai penting agar pemerintah daerah memiliki basis informasi yang lebih akurat dalam melakukan evaluasi penerimaan dan menentukan langkah peningkatan kepatuhan wajib pajak.
Di sisi lain, data Bapenda Sumatera Utara hingga Agustus 2026 menunjukkan realisasi penerimaan pajak daerah provinsi mencapai Rp3,86 triliun atau sekitar 55,41 persen dari target tahunan sebesar Rp6,96 triliun.
Capaian tersebut menjadi bagian dari pembahasan dalam rakor, terutama karena masih terdapat ruang untuk meningkatkan penerimaan melalui optimalisasi sektor pajak kendaraan.
Direktur Utama Jasa Raharja Muhammad Awaluddin menilai peningkatan penerimaan membutuhkan kerja sama lintas instansi, terutama dalam pembenahan data dan pelayanan kepada masyarakat.
“ Tentunya, membangun pelayanan yang mudah, transparan, dan dipercaya masyarakat adalah salah satu upaya kita bersama untuk mengoptimalkan pendapatan,” ujar Awaluddin.
Selain pembenahan data, penguatan pelayanan Samsat juga menjadi perhatian. Kasubdit STNK Ditregident Korlantas Polri, Kombes Pol. Dedy Suhartono, mendorong modernisasi layanan untuk memudahkan masyarakat memenuhi kewajiban pembayaran pajak kendaraan.
Upaya tersebut antara lain dilakukan melalui perluasan layanan Samsat Keliling, pemanfaatan aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL), serta penguatan interkoneksi data antarinstansi secara real-time.
Digitalisasi diharapkan dapat memperluas akses masyarakat terhadap layanan pembayaran pajak sekaligus mendukung proses administrasi yang lebih terintegrasi.
Sementara itu, Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution menyoroti penerapan skema opsen pajak sebagai salah satu instrumen untuk meningkatkan pemerataan penerimaan daerah.
Melalui skema tersebut, bagian penerimaan PKB dapat disalurkan secara langsung kepada pemerintah kabupaten dan kota berdasarkan potensi masing-masing wilayah.
Bobby juga mendorong kajian mengenai penyesuaian tarif PKB berdasarkan karakteristik wilayah. Menurutnya, kebijakan tersebut dapat menjadi salah satu pertimbangan untuk mendorong pemerataan pendaftaran kendaraan sehingga tidak terkonsentrasi di wilayah tertentu.
“Kalau dahulu dibagi ke daerah lain, tetapi sekarang itu sesuai jumlahnya. Makanya bagaimana jika di daerah tertentu untuk kendaraan itu, pajaknya kita rendahkan. Sehingga, tidak semua orang membeli mobil ke Medan, misalnya. Dengan demikian, potensi penerimaan dari sektor pajak kendaraan dapat lebih merata antardaerah,” kata Bobby.
Penguatan penerimaan daerah juga dibahas dari sisi kebijakan pengelolaan keuangan. Dirjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Agus Fatoni menyampaikan lima pendekatan yang dapat dilakukan pemerintah daerah untuk meningkatkan PAD, yakni intensifikasi, ekstensifikasi, digitalisasi, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, dan inovasi pelayanan.
Dalam konteks layanan Samsat, integrasi antarinstansi menjadi salah satu bagian yang terus dikembangkan. Salah satunya melalui layanan Samsat Drive-Thru yang melibatkan kolaborasi dengan Bank Sumut.
Rakor tersebut menjadi forum untuk menyelaraskan langkah antara pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten dan kota, kepolisian, Bapenda, serta Jasa Raharja dalam meningkatkan kepatuhan masyarakat dan mengoptimalkan penerimaan dari sektor pajak kendaraan.
Dengan tingkat kepatuhan yang masih berada di bawah rata-rata nasional, pembenahan data kendaraan, perluasan akses pelayanan, serta penguatan sistem pembayaran menjadi sejumlah langkah yang diarahkan untuk meningkatkan penerimaan daerah sekaligus memperbaiki administrasi perpajakan kendaraan di Sumatera Utara.