JAKARTA – Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mengajukan tambahan Dana Siap Pakai (DSP) sebesar Rp5,67 triliun kepada Kementerian Keuangan.
Usulan tersebut ditujukan untuk memperkuat respons darurat sekaligus mempercepat pemulihan dan rehabilitasi wilayah yang terdampak bencana sepanjang 2026.
Sekretaris Utama BNPB Rustian menilai tambahan DSP diperlukan karena bencana memiliki pola yang sulit dipastikan dalam penyusunan anggaran reguler pemerintah.
“Di tahun 2026 ini sedang berproses usulan penambahan DSP kepada Kementerian Keuangan, dalam waktu dekat kami mengusulkan sekitar Rp5,67 triliun,” kata dia.
Pernyataan itu disampaikan Rustian dalam konferensi pers BNPB di Jakarta pada Selasa (8/9/2026), terkait perkembangan anggaran penanggulangan bencana.
BNPB sebelumnya mengelola anggaran reguler 2026 sebesar Rp1,05 triliun untuk mendukung pelaksanaan berbagai tugas kelembagaan dan penanganan kebencanaan.
Pagu tersebut kemudian memperoleh tambahan Rp26,88 miliar untuk mempercepat rehabilitasi dan rekonstruksi rumah yang mengalami kerusakan berat akibat bencana.
Dengan tambahan itu, total anggaran rutin BNPB pada 2026 menjadi sekitar Rp1,08 triliun, di luar dukungan Dana Siap Pakai untuk kondisi darurat.
Pada tahap awal 2026, pemerintah telah mengalokasikan DSP sebesar Rp4,62 triliun untuk mendukung kebutuhan tanggap darurat di sejumlah wilayah terdampak bencana.
BNPB menyebut fleksibilitas DSP sangat penting karena kebutuhan penanganan bencana dapat berubah cepat sesuai skala kejadian dan kondisi masyarakat di lapangan.
Data BNPB menunjukkan anggaran penanganan bencana dalam beberapa tahun terakhir berada pada kisaran Rp4 triliun hingga Rp5 triliun setiap tahunnya.
Pada 2022, total anggaran penanganan bencana tercatat Rp5,46 triliun, kemudian meningkat menjadi Rp5,48 triliun pada 2023.
Anggaran tersebut selanjutnya berada di angka Rp5,13 triliun pada 2024 dan turun menjadi Rp4,91 triliun pada 2025.
Untuk 2027, pemerintah telah menyetujui pagu awal BNPB sebesar Rp1,12 triliun guna mendukung agenda penanggulangan dan pemulihan bencana.
Dalam pagu 2027 tersebut terdapat alokasi khusus Rp126,24 miliar untuk mempercepat pemulihan pascabencana di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
BNPB memastikan dukungan anggaran untuk penanganan bencana nasional tetap menjadi perhatian pemerintah dan disiapkan untuk menghadapi kebutuhan darurat.
Ketersediaan anggaran dinilai penting agar pemerintah memiliki ruang gerak yang cukup ketika bencana terjadi tanpa dapat diprediksi melalui siklus penganggaran normal.
Postur pendanaan tersebut sekaligus menjadi bentuk kesiapan negara dalam menjaga keselamatan masyarakat serta memastikan proses pemulihan dapat berlangsung secara berkelanjutan.***