JAKARTA — Keinginan berfoya-foya di diskotek membuat SAP (20) nekat mencuri uang dari sejumlah rumah warga di Jakarta Timur. Polisi menyebut uang hasil kejahatan itu digunakan tersangka untuk hiburan malam dan membeli minuman keras.
Aksinya terungkap setelah polisi menerima laporan pencurian di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur. Tim Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya kemudian menangkap perempuan muda tersebut.
Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Ressa Fiardy Marasabessy mengatakan tersangka memanfaatkan kelengahan penghuni rumah untuk menjalankan aksinya.
Salah satu aksi terjadi ketika korban sedang melaksanakan salat Ashar di lantai dua rumahnya. Saat itu, telepon seluler milik korban ditinggalkan di dekat meja kerja.
“Kronologis kejadian korban saat itu sedang melaksanakan salat Ashar di lantai 2 rumahnya, korban meninggalkan telepon selulernya di dekat meja kerja,” ujar Ressa kepada wartawan, Kamis (10/9/2026).
Hasil pemeriksaan polisi menunjukkan Caca diduga tidak hanya beraksi sekali. Tersangka tercatat telah menyasar tiga lokasi berbeda di wilayah Jakarta Timur.
Aksi pertama yang diungkap polisi terjadi di kawasan Malaka Jaya, Duren Sawit, pada 17 Agustus 2026. Dari lokasi tersebut, SAP membawa kabur uang tunai sebesar Rp3 juta.
Setelah itu, tersangka kembali menjalankan aksinya di kawasan Cibubur. Kali ini, uang tunai senilai Rp15 juta berhasil dibawa kabur.
Jika digabung, uang yang diperoleh dari dua aksi tersebut mencapai Rp18 juta. Polisi kemudian mendalami penggunaan uang hasil pencurian tersebut.
Dalam pemeriksaan, SAP mengaku uang hasil kejahatannya tidak digunakan untuk kebutuhan mendesak. Uang tersebut justru dihabiskan untuk bersenang-senang di tempat hiburan malam.
“Kepada petugas, pelaku mengaku nekat mencuri untuk berfoya-foya di diskotek dan membeli minuman keras merek Azul,” kata Ressa.
Pengakuan tersebut menjadi bagian dari hasil pemeriksaan penyidik setelah SAP ditangkap. Polisi masih memproses perkara tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Atas perbuatannya, SAP telah ditahan dan dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian.