JAKARTA – Badan Narkotika Nasional (BNN) mengusulkan agar peredaran rokok elektrik atau vape dilarang secara total di Indonesia.
Usulan tersebut muncul setelah BNN menemukan sejumlah zat berbahaya dan narkotika yang memanfaatkan perangkat vape sebagai salah satu sarana peredarannya.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menyatakan dukungannya terhadap usulan tersebut.
Ia menilai pemerintah perlu mengambil langkah tegas untuk mencegah penyalahgunaan vape semakin meluas, terutama di kalangan generasi muda.
“Saya yakin Presiden Prabowo akan mempertimbangkan perpres untuk pelarangan total vape seperti yang tengah diharapkan BNN ini. Dorongan ini juga tentu bukan tanpa dasar,” kata Sahroni kepada wartawan, Senin (14/9/2026).
BNN Temukan Ribuan Cartridge Vape
Usulan pelarangan tersebut disampaikan BNN dalam rapat pembahasan kebijakan tata kelola peredaran rokok elektrik di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Jakarta Pusat, Rabu (9/9/2026).
Dilansir detikcom, Deputi Pemberdayaan Masyarakat BNN Aldrin M.P. Hutabarat mengungkapkan sejumlah barang bukti yang disita sepanjang 2026. BNN mencatat penyitaan 8.276,15 mililiter etomidate dan 3.485 cartridge vape.
Selain itu, BNN menyita 1,3 ton ketamin, 3,37 ton bunga ganja, 2,6 ton metamfetamina cair, serta 800 kilogram ketamin HCL. Data tersebut juga dikonfirmasi BNN melalui situs resminya.
Sahroni Soroti Ancaman bagi Anak Muda
Sahroni menilai penyalahgunaan narkoba melalui vape semakin mengkhawatirkan. Menurutnya, pemerintah tidak seharusnya menunggu jumlah korban bertambah sebelum mengambil tindakan.
“Temuan penyalahgunaan narkoba melalui vape sudah terlalu banyak dan semakin menyasar anak muda.”
“Dengan data dan kasus yang ada, sudah seharusnya negara mengambil langkah tegas untuk melindungi masyarakat, khususnya generasi muda,” ujar Sahroni.
Ia juga menilai perhatian pemerintah terhadap persoalan tersebut dapat menjadi dasar untuk memperketat kebijakan mengenai vape.
“Situasinya sudah semakin mengkhawatirkan dan kalau dibiarkan bisa semakin sulit dibendung. Jangan tunggu korbannya bertambah banyak.”
“Kalau memang vape sudah menjadi celah masuknya narkotika dan zat berbahaya, negara harus berani menutup celah itu demi melindungi generasi muda,” tegasnya.
Usulan Larangan Masih Dikaji
BNN menyatakan usulan pelarangan total vape melalui Peraturan Presiden (Perpres) masih menjadi bagian dari pembahasan lintas kementerian dan lembaga.
Dalam rapat tersebut, sejumlah instansi turut terlibat, di antaranya BNN, Kementerian Perdagangan, BPOM, Polri, Kementerian Kesehatan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Keuangan, serta Kementerian PPPA.
BNN menegaskan kebijakan yang nantinya diambil perlu berdasarkan kajian komprehensif serta didukung data dan bukti yang kuat. Dengan demikian, usulan pelarangan vape belum menjadi keputusan final pemerintah.***