Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia mengambil langkah tegas dalam membongkar praktik megakorupsi di sektor sumber daya alam. Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) resmi menetapkan PT CNI beserta empat orang individu sebagai tersangka dalam skandal korupsi tata kelola komoditas nikel di Sulawesi Tenggara (Sultra) periode 2017–2020.
Dari empat tersangka perorangan, tiga di antaranya langsung dijebloskan ke sel tahanan pada Jumat (25/9/2026). Berdasarkan pantauan di Gedung Jampidsus, ketiga tersangka keluar dengan tangan terborgol dan mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda.
Mereka adalah BS (Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Ditjen Minerba Kementerian ESDM 2017–2018), MHI (Kabid Mineral dan Batubara Dinas ESDM Sultra 2017–2019), serta NRH dari pihak swasta (Kepala Unit Sucofindo Kendari 2012–2019). Adapun satu tersangka lainnya belum ditahan lantaran mangkir dari panggilan penyidik.
“Tim penyidik menyimpulkan adanya tindak pidana korupsi yang melibatkan korporasi PT CNI dan empat orang saksi yang kini telah ditingkatkan statusnya menjadi tersangka,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna.
Modus Manipulasi Kadar Nikel demi Muluskan Ekspor Ilegal
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Saiful Bahri Siregar, membeberkan bahwa inti dari rasuah ini berpusat pada pemalsuan dokumen hasil uji laboratorium. PT CNI bersama oknum penyelenggara negara bersekongkol mengatur laporan kadar nikel agar memenuhi ambang batas syarat ekspor.
Kadar nikel sengaja diatur agar tercatat di bawah 1,7 persen—sebagai formalitas pemenuhan regulasi ekspor pada rentang waktu tersebut—padahal dokumen yang digunakan sama sekali tidak sah. Tak hanya itu, meski mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi, PT CNI nekat melancarkan pengapalan ekspor tanpa memiliki Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).
“Terjadi rekayasa sedemikian rupa terhadap dokumen hasil uji kadar nikel demi meloloskan komoditas tersebut keluar negeri. Akibat praktik ilegal ini, negara mengalami kerugian finansial yang sangat fantastis,” tegas Saiful.
Kerugian Negara Rp401 Miliar dan Penahanan Para Tersangka
Berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), aksi kongkalikong ini mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp401.653.737.469,69 (Rp401,6 miliar).
Sebagai bagian dari pemulihan aset (asset recovery), PT CNI telah menyerahkan dana senilai Rp401 miliar kepada pihak Kejagung. Uang tersebut kini disita dan dititipkan pada Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) di Bank Mandiri.
Guna kepentingan penyidikan lebih lanjut, tersangka BS dan MHI ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung, sedangkan tersangka NRH dijebloskan ke Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk 20 hari pertama. Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis dalam UU Tipikor juncto KUHP dengan ancaman hukuman berat.