BABEL — Presiden Prabowo Subianto memberhentikan sementara Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel) Hellyana dari jabatannya. Keputusan itu diambil setelah Hellyana berstatus terdakwa dalam perkara dugaan penggunaan ijazah palsu yang kini bergulir di Pengadilan Negeri Pangkalpinang.
Pemberhentian sementara tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 102/P Tahun 2026 tentang Pemberhentian Sementara Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Masa Jabatan 2025-2030. Keppres itu ditetapkan dan ditandatangani Presiden Prabowo di Jakarta pada 23 September 2026.
Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung kemudian menyampaikan keputusan tersebut kepada publik dalam konferensi pers di Kantor Gubernur Babel, Pangkalpinang, Senin (28/9/2026).
Inspektur Daerah Kepulauan Bangka Belitung Imam Kusnadi mengatakan pemberhentian sementara Hellyana merupakan konsekuensi administratif karena proses hukum terhadap yang bersangkutan telah berjalan di pengadilan.
“Berdasarkan keputusan Presiden tersebut telah ditetapkan pemberhentian sementara Hellyana dari jabatannya sebagai Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung masa jabatan 2025-2030,” kata Imam.
Menurut Imam, pemberhentian sementara berlaku sampai perkara yang menjerat Hellyana memperoleh putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Dengan status tersebut, posisi Hellyana belum berarti diberhentikan secara permanen dari jabatan Wakil Gubernur Babel. Pemerintah daerah masih menunggu proses hukum hingga memiliki kepastian hukum tetap.
Sementara itu, untuk memastikan pemerintahan daerah dan pelayanan publik tetap berjalan, seluruh tugas dan wewenang Wakil Gubernur Babel untuk sementara dilaksanakan oleh Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Hidayat Arsani.
Ketentuan tersebut juga tercantum dalam Keppres Nomor 102/P Tahun 2026. Dengan demikian, Hidayat akan menjalankan tugas-tugas yang sebelumnya menjadi kewenangan wakil gubernur selama Hellyana menjalani masa pemberhentian sementara.
“Bapak Hidayat Arsani selaku Gubernur Babel akan melaksanakan tugas-tugas wakil gubernur. Terhadap pemerintahan dan pelayanan publik dipastikan tetap berjalan normal,” ujar Imam.
Kasus yang menjadi dasar pemberhentian sementara itu merupakan perkara dugaan penggunaan ijazah palsu yang sedang disidangkan di Pengadilan Negeri Pangkalpinang. Perkara tersebut sebelumnya telah dilimpahkan ke pengadilan setelah proses penyidikan dan penuntutan berjalan.
Status Hellyana sebagai terdakwa kemudian menjadi dasar diterapkannya mekanisme pemberhentian sementara terhadap kepala daerah atau wakil kepala daerah yang menghadapi proses hukum dengan ancaman pidana tertentu.
Imam menegaskan langkah tersebut merupakan bagian dari prosedur administrasi pemerintahan, bukan keputusan yang menentukan bersalah atau tidaknya Hellyana dalam perkara pidana yang sedang berjalan.
“Pemprov Kepulauan Babel sangat menghormati proses hukum dengan tetap memegang asas praduga tidak bersalah,” katanya.
Selain kehilangan kewenangan menjalankan tugas sebagai wakil gubernur, pemberhentian sementara juga berdampak pada fasilitas yang melekat pada jabatan tersebut.
Selama masa pemberhentian sementara, fasilitas jabatan seperti rumah dinas, kendaraan operasional, ajudan serta tunjangan dan biaya penunjang operasional tidak lagi diberikan. Sementara hak keuangan tertentu tetap diberikan sesuai ketentuan yang berlaku.
Imam menjelaskan Hellyana masih berhak menerima gaji pokok dan tunjangan keluarga selama status pemberhentian sementara berlangsung. Ketentuan tersebut berbeda dengan hak protokoler dan fasilitas jabatan yang dihentikan.
“Selebihnya tidak diperbolehkan sampai ada putusan hukuman yang memperoleh kekuatan hukum tetap. Meski Keppres tersebut sudah kami terima, kami tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah,” ujar Imam.
Pemberhentian sementara itu juga belum menentukan akhir status Hellyana sebagai Wakil Gubernur Babel. Pemerintah daerah masih menunggu putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap untuk menentukan langkah selanjutnya.
Di sisi lain, Pemprov Babel menyatakan keputusan tersebut diumumkan secara terbuka sebagai bagian dari transparansi penyelenggaraan pemerintahan. Pemerintah daerah ingin memastikan masyarakat memperoleh informasi resmi mengenai perkembangan status jabatan Hellyana.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Pemprov Babel Eko Sentosa mengatakan keterbukaan informasi diperlukan agar masyarakat tidak mendapatkan informasi yang keliru di tengah proses hukum yang sedang berlangsung.
“Langkah ini kami ambil sebagai wujud akuntabilitas pemerintah daerah dalam memberikan informasi yang akurat, berimbang dan tentunya sesuai dengan peraturan perundang-undangan guna menghindari adanya informasi yang keliru dan spekulatif di tengah-tengah masyarakat,” tutupnya