Tim Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) membongkar praktik manipulasi masif dalam proyek pengadaan armada motor listrik operasional program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN). Kasus ini menjadi bagian dari pengusutan mega korupsi tata kelola anggaran BGN yang ditaksir merugikan keuangan negara hingga Rp 10 triliun.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengungkapkan bahwa manipulasi laporan keuangan dan fisik barang ini melibatkan persengkongkolan antara Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) internal BGN dengan konsorsium perusahaan swasta.
Dari total alokasi anggaran pengadaan motor listrik bernilai Rp 1,2 triliun, terdapat selisih fisik yang sangat mencolok antara laporan di atas kertas dengan riil unit yang diserahterimakan.
“Awalnya dijanjikan pengadaan sebanyak 25.644 unit, lalu direvisi menjadi 21.000 unit. Namun, pada laporan Maret 2026, realisasi riil di lapangan ternyata hanya 2.117 unit. Tragisnya, dibuat laporan fiktif seolah-olah pengadaan sudah rampung 21.800 unit,” papar Anang di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (2/10/2026).
Modus Kongkalikong Pemenangan dan Markup Proyek
Kejagung menetapkan lima tersangka utama yang terlibat langsung dalam sub-klaster pengadaan motor listrik ini. Aktor intelektual dari internal BGN adalah Kolonel Budi Utomo (BU), selaku Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran BGN sekaligus PPK.
Budi Utomo diduga mengondisikan lelang bersama empat petinggi swasta:
-
Andri Mulyono (AM): Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT) dan PT ASE.
-
YY: Direktur PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT).
-
AA: Direktur PT ASE.
-
GB: Direktur PT ASE.
Penyidik menemukan bukti bahwa proses persekongkolan sudah dirancang sejak awal—mulai dari penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS), manipulasi spesifikasi teknis, hingga pengondisian dokumen lelang agar memenangkan PT YAT dan PT ASE.
Daftar 11 Tersangka dan Dugaan Penyimpangan Sistemis
Hingga saat ini, Kejagung telah menetapkan total 11 orang tersangka dalam pusaran kasus korupsi tata kelola MBG periode 2025–2026. Modus penyimpangan tidak hanya terjadi pada pengadaan motor listrik, tetapi juga menyasar markup pengadaan sepatu, tablet, televisi, hingga afiliasi ilegal dengan yayasan pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Berikut daftar lengkap 11 tersangka:
-
Dadan Hindayana (DH) — Mantan Kepala BGN
-
Sony Sonjaya (SS) — Mantan Wakil Kepala BGN
-
Lodewyk Pusung (LP) — Mantan Wakil Kepala BGN
-
Asep Yusuf Somantri (AYS) — Orang dekat Sony Sonjaya
-
Glory Harimas Sihombing — Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review (IFSR)
-
Lalu Muhammad Iwan (LMI) — Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN
-
Kolonel Budi Utomo (BU) — Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran BGN / PPK
-
Andri Mulyono (AM) — Komisaris PT YAT & PT ASE
-
YY — Direktur PT YAT
-
AA — Direktur PT ASE
-
GB — Direktur PT ASE
Enam tersangka pertama—termasuk mantan Kepala BGN Dadan Hindayana—saat ini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Tahap II) untuk segera dihadapkan ke meja hijau Pengadilan Tipikor. Sementara itu, perhitungan final kerugian negara sebesar Rp 10 triliun terus dirampungkan bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).