JAKARTA — Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang tidak menerima permohonan sengketa terkait syarat pendidikannya sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024. Gibran menegaskan menghormati seluruh proses di MK dan memilih kembali fokus menjalankan tugasnya untuk masyarakat.
“Kita hormati seluruh tahapan dan proses yang ada di MK. Yang paling penting sekarang, saya akan terus fokus bekerja untuk masyarakat dan menyukseskan misi-misi serta program dari Bapak Presiden,” ujar Gibran, Selasa (6/10/2026).
Pernyataan tersebut disampaikan Gibran setelah MK membacakan Putusan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 di Gedung MK, Jakarta.
Dalam putusan tersebut, MK mengabulkan eksepsi Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan menyatakan para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing untuk mengajukan perkara sengketa tersebut.
Gibran tidak banyak berkomentar mengenai putusan itu. Ia menegaskan bahwa proses hukum yang telah berjalan di MK harus dihormati. Setelah itu, ia menyatakan akan kembali memusatkan perhatian pada pekerjaan dan program pemerintah.
Di tengah polemik mengenai syarat pendidikan yang turut menjadi materi perkara, Gibran juga memberikan tanggapan mengenai riwayat pendidikannya.
Ia mempertanyakan logika tudingan bahwa dirinya tidak menyelesaikan pendidikan SMA, sementara dirinya diketahui melanjutkan pendidikan hingga jenjang sarjana di Singapura.
“Kalau saya tidak lulus SMA, kan saya tidak mungkin bisa kuliah. Saya kan kuliah sampai S1 juga di Singapura,” kata Gibran.
Gibran juga menyatakan persoalan tersebut akan segera ditindaklanjuti oleh pihaknya.
“Itu nanti segera kami follow-up,” ujarnya.
Sementara itu, dalam pertimbangan putusannya, MK turut menyinggung persoalan administratif terkait dokumen pendidikan Gibran saat proses pencalonan Pilpres 2024.
MK menyatakan tidak menemukan bukti yang meyakinkan mengenai sertifikat atau ijazah luar negeri Gibran yang telah disetarakan dengan kualifikasi lulusan SMA atau sederajat sebagaimana dipersyaratkan dalam Undang-Undang Pemilu.
Majelis hakim juga mencermati Surat Keterangan Nomor 9149 yang diterbitkan KPU. Surat tersebut dinilai hanya menerangkan tingkat pengetahuan yang setara dengan SMA dan bukan penetapan penyetaraan ijazah secara resmi.
Meski demikian, persoalan administratif tersebut tidak membuat MK membatalkan keterpilihan Gibran melalui perkara yang diajukan.
Hakim Konstitusi Adies Kadir menjelaskan status Gibran sebagai calon wakil presiden telah berakhir setelah pelantikan dan pengucapan sumpah jabatan pada 20 Oktober 2024.
MK kemudian menyatakan persoalan keabsahan syarat administratif pejabat negara yang telah menjabat berada di luar kewenangan sengketa hasil Pilpres yang diperiksa MK.
Putusan itu menjadi dasar bagi Gibran untuk menegaskan sikapnya. Alih-alih memperpanjang polemik, dia menyatakan akan melanjutkan pekerjaannya sebagai Wakil Presiden dan mendukung program pemerintahan Presiden.