JAKARTA — DPR RI resmi menetapkan Wakil Ketua Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra, Bahtra Banong, sebagai Ketua Panitia Kerja (Panja) Penyusunan RUU tentang Pemilihan Umum (Pemilu). Penetapan ini menjadi langkah awal DPR memasuki pembahasan lebih intensif terhadap regulasi yang akan mengatur penyelenggaraan pemilu.
Bahtra ditetapkan dalam rapat internal Komisi II DPR RI yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (8/10/2026).
Penetapan tersebut dilakukan berdasarkan Pasal 158 ayat (3) Peraturan DPR RI tentang Tata Tertib. Setelah Dasco meminta persetujuan anggota rapat, penunjukan Bahtra sebagai Ketua Panja disepakati secara aklamasi.
“Berdasarkan ketentuan Pasal 158 ayat (3) Peraturan DPR RI tentang Tata Tertib, rapat internal panja pada hari ini akan menetapkan Saudara Bahtra Banong sebagai Ketua Panja Penyusunan RUU tentang Pemilu. Apakah dapat disetujui?” kata Dasco.
Pembentukan Panja merupakan tindak lanjut dari keputusan Komisi II DPR RI pada 29 September 2026. Forum tersebut akan menjadi ruang pembahasan untuk mengkaji berbagai ketentuan dalam RUU Pemilu secara lebih terperinci sebelum masuk ke tahapan pembahasan selanjutnya.
Dasco menekankan, pembahasan RUU Pemilu membutuhkan proses yang cermat mengingat materi yang disusun berkaitan langsung dengan sistem demokrasi dan penyelenggaraan pemilu di Indonesia.
Menurut dia, Panja dibentuk untuk memastikan setiap materi dalam RUU dibahas secara mendalam dengan mempertimbangkan kepentingan demokrasi, kedaulatan rakyat, kepastian hukum, serta prinsip penyelenggaraan pemilu.
“Pembentukan Panja ini bertujuan untuk memperlancar proses penyusunan serta memastikan setiap materi muatan RUU dibahas secara cermat dengan mempertimbangkan kepentingan demokrasi, kedaulatan rakyat, kepastian hukum, serta penyelenggaraan pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil,” ujar Dasco.
Selain mempercepat proses penyusunan, DPR juga menargetkan pembahasan RUU Pemilu dilakukan secara terbuka dan melibatkan masukan dari masyarakat. Langkah tersebut diarahkan untuk mendukung kualitas pembahasan sekaligus memastikan proses legislasi tidak hanya berlangsung secara formal di internal parlemen.
Pembentukan Panja juga menjadi bagian dari pelaksanaan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026. Dengan ditetapkannya pimpinan Panja, pembahasan RUU Pemilu kini memasuki tahapan yang lebih substantif.
Dasco menegaskan, penetapan Panja menjadi bagian dari proses menuju penyusunan regulasi pemilu yang akan menjadi salah satu dasar penting dalam penyelenggaraan demokrasi di Indonesia.
“Dengan ditetapkannya Panja dan ketua Panja, dengan ini bangsa Indonesia menuju pemilihan umum,” tegas Dasco.