Terpidana kasus kekerasan seksual terhadap santriwati di Jombang, Jawa Timur, Moch Subchi Azal Tsani alias Mas Bechi, resmi kembali dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Malang pada Kamis (8/10/2026). Langkah ini diambil setelah status Pembebasan Bersyarat (PB) yang sempat diterimanya dibatalkan oleh otoritas pemasyarakatan.
Setibanya di Lapas Malang, Bechi tidak dikembalikan ke sel lamanya, melainkan langsung ditempatkan di ruang pengamanan khusus secara terisolasi.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur, Suhali, mengonfirmasi penempatan khusus bagi terpidana kasus predator seksual tersebut.
“Untuk sementara, karena ini masuk kategori pengamanan khusus, maka yang bersangkutan ditempatkan sendiri terlebih dahulu di sel khusus,” ujar Suhali di Malang, Kamis (8/10/2026) dilansir dari Kompas.
Buntut Gelombang Protes Korban & Indikasi Maladministrasi
Penahanan kembali Mas Bechi merupakan imbas dari keputusan tegas Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemen Imipas) yang merespons secara langsung keluhan dan pemberitaan dari pihak korban.
Setelah dilakukan penelusuran mendalam, Kemen Imipas menemukan indikasi kuat adanya kesalahan prosedur dan maladministrasi dalam penetapan pembebasan bersyarat Bechi.
-
Pemeriksaan Internal: Sebanyak 6 pejabat/pegawai—terdiri dari 5 petugas Lapas Kelas I Malang dan 1 petugas Balai Pemasyarakatan (Bapas)—kini diperiksa intensif oleh Inspektorat Jenderal.
-
Fokus Pemeriksaan: Menyelidiki dugaan pelanggaran wewenang dan rekayasa dokumen administrasi yang dilakukan oleh jajaran petugas saat proses PB diterbitkan.
“Pemeriksaan lanjutan terus berjalan baik dari Inspektorat maupun Kantor Wilayah untuk mengusut tuntas jajaran pegawai yang bertanggung jawab atas proses pembebasan bersyarat tersebut,” tutup Suhali.