JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai senilai jutaan rupiah yang diduga berasal dari pungutan liar (pungli) di lingkungan Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Penyitaan dilakukan saat penyidik mendalami dugaan korupsi pengurusan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan pembukaan blokir lahan yang berkaitan dengan PT Summarecon.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, uang tersebut diserahkan oleh saksi berinisial OM saat menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (8/10/2026).
“Penyidik melakukan penyitaan uang dari pungutan liar yang diserahkan oleh saksi OM senilai jutaan rupiah,” kata Budi dalam keterangan tertulis, Jumat (9/10/2026).
OM diketahui menjabat sebagai Koordinator Kelompok Substansi Pendaftaran Tanah dan Ruang, Tanah Komunal, dan Hubungan Kelembagaan di Kantah Kabupaten Bogor. Namun, KPK belum mengungkapkan nominal pasti uang yang disita maupun perincian lebih lanjut mengenai dugaan pungli tersebut.
Penyitaan itu menjadi bagian dari rangkaian penyidikan perkara dugaan suap dan gratifikasi dalam pengurusan sertifikat HGB di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
KPK Dalami Permintaan Uang Pembukaan Blokir Lahan
Dalam pemeriksaan yang sama, penyidik KPK mendalami dugaan permintaan uang untuk memproses pembukaan blokir lahan milik PT Summarecon. Penyidik menelusuri pengetahuan para saksi mengenai mekanisme pengurusan administrasi pertanahan tersebut, termasuk dugaan keterlibatan pejabat Kantah Kabupaten Bogor.
Tiga saksi yang diperiksa yakni pengacara Marsellinus Ado Wawo, staf Kantah Kabupaten Bogor Rizka Apriyani, serta OM yang merupakan pejabat struktural di kantor pertanahan tersebut.
KPK mendalami informasi mengenai alur permohonan pembukaan blokir lahan, termasuk dugaan adanya instruksi dan permintaan uang yang melibatkan Kepala Kantah Kabupaten Bogor.
Sementara itu, seorang saksi dari pihak swasta, Eko Yufri Krismawan N, tidak memenuhi panggilan pemeriksaan. KPK menyatakan akan menjadwalkan pemanggilan ulang terhadap yang bersangkutan.
Pemeriksaan para saksi tersebut diharapkan membantu penyidik mengurai proses pengurusan lahan sekaligus menelusuri aliran uang dalam perkara yang tengah ditangani.
Delapan Orang Telah Ditetapkan sebagai Tersangka
Dalam perkara dugaan korupsi pengurusan sertifikat HGB di Kabupaten Bogor ini, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka.
Mereka berasal dari unsur pejabat pemerintah, pihak swasta, hingga kalangan korporasi. Empat nama yang disebut dalam perkara tersebut adalah Lampri, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN; Sontang Coin Manurung, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I; Adrianto Pitojo Adi, Direktur Utama PT Summarecon; serta Rizal Pahlevi dari pihak swasta.
Empat nama lainnya yang tercantum dalam konstruksi perkara ialah Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, Erwin, dan Muhammad Fakhry.
Penetapan para tersangka berkaitan dengan dugaan pemberian uang untuk mempermudah pengurusan administrasi pertanahan, khususnya pembukaan blokir dan penerbitan sertifikat HGB.
Berawal dari Permintaan Fee Rp2 Miliar
Berdasarkan konstruksi perkara yang sebelumnya dipaparkan Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein, kasus ini bermula ketika pihak PT Summarecon berupaya membuka blokir dan memecah sertifikat HGB atas tanah yang dikelola di Kabupaten Bogor.
Dalam proses tersebut, dua pihak swasta, Rizal Pahlevi dan Yaser Alfarisi, disebut menjadi perantara untuk menghubungkan pihak perusahaan dengan Erwin. Komunikasi itu kemudian berkaitan dengan Kepala Kantah Kabupaten Bogor I, Sontang Coin Manurung.
Pada awal Agustus 2026, penyidik menemukan komunikasi antara Yaser dan Rizal yang mengindikasikan adanya permintaan imbalan untuk pengurusan lahan tersebut.
“Dari komunikasi antara YA dan LEV, diperoleh informasi bahwa untuk pembukaan blokir dan atau penerbitan sertifikat tanah Summarecon, SON melalui ERW meminta fee dengan kode ‘dua’ yang diduga sejumlah Rp2 miliar,” kata Taufik saat memaparkan konstruksi perkara pada September 2026.
Dalam komunikasi tersebut, kode “dua” diduga merujuk pada permintaan uang sebesar Rp2 miliar. Namun, pihak perusahaan disebut hanya menyanggupi Rp1,5 miliar karena masih harus menanggung biaya perantara lainnya.
Uang Rp1,5 miliar itu kemudian diserahkan oleh Adrianto Pitojo Adi melalui perantara kepada Erwin pada 27 Agustus 2026.
Dari jumlah tersebut, Erwin diduga menyerahkan Rp200 juta kepada Sontang Coin Manurung saat bertemu di sebuah kafe di kawasan Jakarta Selatan. Penyerahan uang itu diduga berkaitan dengan upaya pembukaan blokir lahan.
KPK kini terus mendalami keterangan para saksi dan menelusuri aliran uang dalam perkara tersebut. Penyitaan uang yang diduga berasal dari pungli di lingkungan Kantah Kabupaten Bogor menjadi salah satu bagian dari proses penyidikan untuk mengungkap lebih jauh praktik yang berkaitan dengan pengurusan administrasi pertanahan itu.