Kejaksaan Agung (Kejagung) bersama Badan Gizi Nasional (BGN) akhirnya angkat bicara menanggapi rekaman video amatir yang memperlihatkan tumpukan motor listrik terbengkalai di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Narasi liar di media sosial sempat mengaitkan tumpukan kendaraan mati tersebut dengan program Makan Bergizi Gratis (MBG) serta barang bukti skandal korupsi di internal BGN.
Pihak Kejaksaan Agung menegaskan bahwa motor listrik yang terbengkalai di lahan kosong dekat tumpukan sampah tersebut sama sekali tidak berkaitan dengan penanganan perkara pidana yang tengah diusut korps adhyaksa.
“Kami pastikan itu bukan barang bukti terkait BGN. Semua motor pengadaan BGN yang disita berada aman di dalam gudang penyidik. Dari ciri-ciri fisik pun sangat berbeda,” tegas Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, Senin (19/10/2026).
BGN Pastikan Perbedaan Spesifikasi Fisik
Juru Bicara BGN, Tysa Novenny, turut menyampaikan bantahan serupa. Pihaknya telah melakukan investigasi cepat dengan membandingkan detail spesifikasi fisik unit di dalam video viral dengan motor trail listrik operasional pengadaan tahun 2025 yang kini menjadi sorotan publik.
“Itu bukan motor milik BGN. Kami sudah melakukan pengecekan dan membandingkan dari video yang beredar dengan armada motor trail listrik pengadaan 2025. Hasilnya jelas berbeda,” kata Tysa saat dikonfirmasi.
Konstruksi Perkara: Dua Kluster Korupsi BGN
Penanganan dugaan tindak pidana korupsi tata kelola di lingkungan Badan Gizi Nasional (BGN) saat ini tengah diproses secara intensif oleh Kejagung dan terbagi dalam dua kluster utama:
-
Kluster Tata Kelola Kelembagaan (Jampidsus): Fokus pada dugaan penyalahgunaan wewenang dan tata kelola kelembagaan BGN. Dalam kluster ini, tim penyidik Jampidsus telah menetapkan 6 orang tersangka, termasuk sejumlah mantan pejabat tinggi BGN.
-
Kluster Pengadaan Motor Listrik Operasional (Jampidmil): Fokus pada dugaan korupsi pengadaan armada kendaraan listrik. Kasus ini ditangani secara koneksitas oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer (Jampidmil) karena melibatkan perwira aktif TNI.
5 Tersangka Dilimpahkan ke Kejari Jakarta Pusat
Dalam perkembangan terbaru kluster pengadaan motor listrik, lima orang tersangka beserta barang bukti resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus). Tersangka terdiri dari satu oknum perwira militer dan empat eksekutif swasta:
-
Kolonel Budi Utomo (BU): Mantan Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan BGN sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
-
GB: Direktur PT ASE dan PT AKI.
-
Andri Mulyono (AM): Komisaris PT ASE dan PT YAT.
-
YY: Direktur PT YAT.
-
AA: Direktur PT ASE.
Kejaksaan Agung memastikan seluruh barang bukti sah terkait penyidikan skandal pengadaan armada ini tersimpan secara akuntabel di bawah pengawasan ketat penyidik.