Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi menggelar razia berskala besar di Kompleks Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan, pada Kamis (22/10/2026) dini hari. Operasi penertiban ini dipimpin langsung oleh Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, menyusul gelombang aduan warga yang resah atas maraknya gangguan ketertiban yang diduga melibatkan warga negara asing (WNA).
Dalam penyisiran dari kamar ke kamar tersebut, petugas mendata ratusan WNA yang menghuni kompleks apartemen. Hasilnya, sebanyak 45 WNA digelandang ke Kantor Ditjen Imigrasi guna menjalani pemeriksaan hukum lebih lanjut.
Profil WNA Terjaring dan Pengungsi UNHCR
Berdasarkan data keimigrasian, puluhan WNA yang diamankan berasal dari berbagai negara yaitu Somalia 25 orang, Pakistan 9 orang, Kenya 3 orang, Senegal 2 orang dan Ethiopia, Nigeria, Liberia, Yaman, dan Palestina masing-masing 1 orang.
Selain itu, petugas juga mendata sebanyak 88 pengungsi yang terdaftar di United Nations High Commissioner for Refugees (UNHCR) dan bermukim di apartemen yang sama.
Keluhan Warga: Dari Aksi Catcalling hingga Dibuntuti Dini Hari
Di sela-sela razia, sejumlah warga menyampaikan keluhan langsung kepada Dirjen Imigrasi Hendarsam Marantoko terkait perilaku sebagian WNA yang kerap berkeliaran hingga larut malam dan mengancam rasa aman penghuni.
Warga melaporkan tindakan tidak senonoh seperti catcalling (pelecehan verbal), pembuntutan, hingga kontak fisik yang meresahkan perempuan di kawasan tersebut.
“Menurut keterangan warga, situasinya sangat meresahkan. WNA ini melakukan catcalling, membuntuti perempuan Indonesia, bahkan ada yang melakukan sentuhan fisik. Ini bentuk pelecehan yang tidak bisa ditoleransi,” tegas Hendarsam.
Seorang pedagang kue setempat turut bersaksi bahwa gerombolan WNA kerap beraktivitas di luar unit apartemen pada jam-jam rawan, yakni pukul 01.00 hingga 05.00 WIB dini hari. Warga tersebut bahkan mengaku pernah ditarik paksa saat mencoba menghindar dari WNA yang membuntutinya, serta sempat menunjukkan bukti rekaman video kepada Dirjen Imigrasi.
Dugaan Pelanggaran Visa Investor dan Peran Broker Gelap
Pihak Imigrasi saat ini tengah mendalami legalitas dokumen keimigrasian para WNA tersebut. Sebagian penghuni diketahui masuk menggunakan visa investor dan Izin Tinggal Terbatas (ITAS) Penanaman Modal Asing. Kendati demikian, pihak imigrasi mempertanyakan validitas profil mereka yang memilih tinggal di unit apartemen komersial padat penduduk.
Selain itu, petugas menemukan kasus overstay (izin tinggal kedaluwarsa), WNA bermodal Izin Tinggal Kunjungan (ITK C22) yang tidak sesuai peruntukan, hingga individu tanpa identitas sama sekali.
Hasil investigasi awal juga mengungkap bahwa para WNA dan pengungsi UNHCR menempati unit-unit apartemen melalui perantara atau broker pihak ketiga, bukan diurus langsung oleh badan resmi. Akibat tidak adanya paguyuban broker yang terkoordinasi rapi, pihak pengelola apartemen kehilangan data pasti mengenai profil dan jumlah riil WNA yang menghuni kawasan tersebut.