Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Polda Jateng) membongkar tabir di balik aksi penggeledahan sebuah bangunan di Kabupaten Sukoharjo dan Karanganyar yang mengatasnamakan lembaga keagamaan pada 27 Oktober 2026. Kapolda Jateng, Irjen Pol Roy Hardi Siahaan, mengonfirmasi bahwa tindakan tegas tersebut merupakan bagian dari pengembangan penyidikan kasus perusakan serta pembakaran Warung Mi dan Babi Tepi Sawah di Desa Parangjoro, Sukoharjo.
Dalam konferensi pers resmi di Mapolda Jateng, Jumat (30/10/2026), Kapolda yang didampingi Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin Maimoen membeberkan bahwa rantai kasus ini bermula dari aksi pembakaran warung pada 12 September 2026.
Penyidikan melesat setelah petugas berhasil mengamankan tersangka berinisial ST pada 19 Oktober 2026. Dari mulut ST, polisi mengantongi nama satu DPO kunci berinisial “I”. Rekam jejak mencatat, baik ST maupun “I” merupakan mantan narapidana terorisme (eks napiter) yang pernah terlibat dalam aksi penyerangan Polsek Kliwon pada 2015 silam.
Perlawanan Sengit Samurai dan Penyitaan Senjata Tajam
Dua lokasi di Sukoharjo dan Karanganyar diidentifikasi sebagai sarang persembunyian DPO “I”. Pelibatan personel Satuan Brimob bersenjata lengkap dalam penggeledahan tersebut dilakukan atas dasar tingkat kerawanan tinggi.
Pasalnya, saat penangkapan tersangka ST sebelumnya, pelaku melancarkan perlawanan brutal menggunakan senjata tajam jenis samurai yang mengakibatkan dua anggota Brimob terluka sebelum akhirnya dilumpuhkan secara tegas dan terukur.
Meski DPO “I” berhasil meloloskan diri saat penggeledahan berlangsung pada 27 Oktober 2026, petugas menyita sederet barang bukti krusial yang mengindikasikan aktivitas berbahaya:
-
Senjata Tajam & Panah: Pedang, samurai, celurit, sangkur, serta busur lengkap dengan puluhan anak panah.
-
Bahan Kimia Berbahaya: Cairan asam kuat (strong acid) dan material spiritus.
-
Perangkat & Literatur: Alat komunikasi serta buku-buku bersubstansi radikal.
“Penggeledahan ini murni penegakan hukum berdasarkan penetapan resmi pengadilan untuk memburu DPO pembakaran warung. Kami bekerja mutlak di atas fakta hukum,” tegas Irjen Roy Hardi Siahaan.
Status ‘Pesantren Bodong’ dan Perlindungan Kelompok Rentan
Di sisi lain, Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin Maimoen meluruskan isu sensitif terkait status kelembagaan lokasi penggeledahan di Sukoharjo yang mengklaim diri sebagai RTQ Hamalatul Quran.
Hasil verifikasi lintas sektoral bersama Kementerian Agama (Kemenag) dan pengasuh Ponpes Hamalatul Quran pusat di Jombang memastikan bahwa tempat tersebut tidak terdaftar resmi di Kemenag dan tidak memiliki hubungan apa pun dengan jaringan Ponpes Hamalatul Quran yang sah. Tempat tersebut diduga kuat merupakan Rumah Tahfidz Quran (RTQ) liar yang beroperasi tanpa izin.
Sebanyak 19 orang perempuan dan anak-anak yang mendiami lokasi tersebut langsung dievakuasi serta dimintai keterangan dengan pendampingan ketat dari UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).
“Anak-anak ini tidak kami kembalikan ke bangunan tersebut, melainkan diserahkan langsung kepada orang tua atau wali resmi melalui UPTD PPA. Fokus Pemprov Jateng adalah pemulihan trauma serta menjamin keberlanjutan pendidikan mereka di sekolah yang terverifikasi,” jelas Taj Yasin.
Mengakhiri keterangannya, Kapolda Jateng mengimbau publik agar tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh narasi liar atau framing disinformasi di media sosial yang sengaja dihembuskan pihak tak bertanggung jawab.