JAKARTA – Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mengaku heran setelah penggugat perkara surat keterangan (suket) penyetaraan pendidikan SMA mencabut gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Padahal, ia mengaku telah menyiapkan seluruh dokumen pendidikan untuk dibuka dalam sidang pembuktian.
Gibran mengatakan, timnya sudah mempersiapkan berbagai dokumen yang diperlukan untuk menjawab persoalan legalitas pendidikan yang dipermasalahkan dalam gugatan tersebut. Ia bahkan menyatakan tidak keberatan jika seluruh dokumen itu diperiksa secara terbuka di persidangan.
“Kita sudah menyiapkan semua dokumen yang nanti disiapkan untuk sidang pembuktian, dan kami juga siap untuk buka-bukaan. Ya, tapi mau gimana lagi, penggugatnya malah mundur,” kata Gibran seusai melaksanakan salat Jumat di kawasan Jakarta Barat, Jumat (30/10/2026).
Meski menyayangkan pencabutan gugatan tersebut, Gibran menegaskan tetap menghormati proses hukum yang berlangsung. Menurutnya, pengadilan merupakan lembaga yang memiliki kewenangan untuk menguji persoalan hukum sekaligus mengungkap kebenaran.
“Kita ini adalah negara hukum. Pengadilan ini adalah lembaga yang terhormat untuk mengungkap kebenaran,” ujarnya.
Gibran juga menyerahkan sepenuhnya kelanjutan perkara tersebut kepada majelis hakim PTUN Jakarta. Ia menyatakan menghormati keputusan pihak penggugat yang memilih menarik gugatannya.
“Saya hormati keputusan dari penggugat yang mencabut gugatannya. Untuk proses selanjutnya, kami berikan sepenuhnya kepada Yang Mulia Hakim,” tuturnya.
Perkara tersebut diajukan PT Mercy Toga Kirana melalui kuasa hukumnya, Denny Indrayana. Gugatan itu mempersoalkan Surat Keterangan Penyetaraan Nomor 9149/D DI/KS/2019 yang berkaitan dengan riwayat pendidikan Gibran.
Dokumen tersebut merupakan surat keterangan penyetaraan pendidikan yang menyatakan kelulusan Gibran dari UTS Insearch di Sydney, Australia, setara dengan jenjang Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Indonesia.
Surat keterangan itu sebelumnya menjadi salah satu dokumen yang digunakan untuk memenuhi persyaratan administrasi pencalonan Gibran.
Sebelum penggugat mengajukan pencabutan gugatan, tim kuasa hukum Gibran juga telah menyiapkan dan menyerahkan sejumlah dokumen pendukung terkait riwayat pendidikannya, mulai dari jenjang pendidikan dasar hingga perguruan tinggi.
Namun, langkah pencabutan tersebut sempat mendapat keberatan dari pihak Gibran. Salah satu anggota tim kuasa hukumnya, Ridha, mengatakan pihaknya menolak pencabutan gugatan karena masih ingin memberikan penjelasan secara menyeluruh mengenai dokumen pendidikan yang menjadi objek sengketa.
Menurut Ridha, proses pembuktian di pengadilan dinilai penting untuk menjaga nama baik kliennya sekaligus memberikan kejelasan kepada masyarakat mengenai persoalan yang dipermasalahkan.
“Karena kami di sini mempunyai tujuan untuk menjaga harkat dan martabat dari prinsipal kami dan untuk menjelaskan selurus-lurusnya dan untuk demi kepentingan umum juga, kami menolak, keberatan pencabutan tersebut,” ujar Ridha saat ditemui di kantornya di Jakarta Selatan, Kamis (29/10/2026) malam.
Meski telah menyampaikan keberatan, tim kuasa hukum Gibran tetap menyerahkan keputusan mengenai pencabutan gugatan kepada majelis hakim PTUN Jakarta.
Dengan demikian, Gibran menegaskan bahwa dirinya telah siap menghadapi proses pembuktian dan membuka dokumen pendidikan yang diperlukan. Ia pun memilih menghormati kewenangan hakim dalam menentukan kelanjutan perkara tersebut.