JAKARTA — Satgas Yonif 9 Marinir Koops Habema di bawah kendali Komando Gabungan Wilayah Pertahanan (Kogabwilhan) III menangkap Komandan Batalyon TPNPB OPM, Matius Aisasior, bersama wakilnya, Yeremias Aisasior, dan seorang anggota bernama Zakarias Aikingking di Distrik Aifat Timur Jauh, Kabupaten Maybrat, Papua Barat Daya.
Ketiganya ditangkap setelah pergerakan mereka terpantau personel TNI yang telah melakukan pemantauan terhadap kelompok tersebut di wilayah Papua Barat Daya.
Pangkogabwilhan III, Letjen TNI Lucky Avianto, mengatakan penangkapan bermula ketika pasukan Yonif 9 Marinir mendeteksi keberadaan Matius Aisasior saat keluar dari Hutan Aisnak, Distrik Moskona, Kabupaten Teluk Bintuni. Kawasan tersebut selama ini diduga menjadi tempat persembunyian kelompoknya.
Personel TNI kemudian membuntuti pergerakan Matius hingga tiba di sebuah rumah di Kampung Franeway, Distrik Aifat Timur Jauh, Kabupaten Maybrat.
Di lokasi tersebut, Matius diketahui bertemu dengan Yeremias Aisasior dan Zakarias Aikingking yang telah menunggunya. Mengetahui keberadaan ketiganya, personel Yonif 9 Marinir langsung melakukan penyergapan secara persuasif.
“Ketiganya akhirnya menyerah tanpa melakukan perlawanan,” kata Letjen TNI Lucky Avianto.
Menurut Lucky, Matius Aisasior dan kelompoknya memiliki keterkaitan dengan jaringan OPM di bawah pimpinan Kopitua Heluka. Kelompok tersebut diidentifikasi terlibat dalam sejumlah aksi kekerasan dan tindak kejahatan kemanusiaan di wilayah Papua Barat Daya.
Aksi yang dikaitkan dengan kelompok tersebut antara lain penyerangan pos keamanan dan pekerja proyek pembangunan Jalan Trans Bintuni. Mereka juga disebut melakukan intimidasi serta kekerasan terhadap masyarakat asli Papua.
Pasca penangkapan tersebut, Lucky mengimbau para pimpinan, anggota, maupun simpatisan OPM yang masih berada di hutan agar menghentikan aktivitas bersenjata dan menyerahkan diri.
Ia mengajak kelompok tersebut meletakkan senjata serta kembali bergabung dengan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Menurutnya, Papua membutuhkan keterlibatan seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan dan melanjutkan pembangunan.
Meski demikian, Lucky menegaskan TNI tetap memiliki kewenangan mengambil tindakan terhadap kelompok bersenjata yang tidak mengindahkan upaya persuasif. Langkah tersebut, kata dia, akan dilakukan berdasarkan ketentuan perundang-undangan dan aturan pelibatan atau Rules of Engagement (ROE).
Ia memastikan setiap tindakan di lapangan tetap mengacu pada aturan yang berlaku, terutama ketika personel TNI menghadapi situasi mendesak yang mengharuskan adanya langkah tegas dan terukur.
“Prinsip Salus Populi Suprema Lex Esto, yakni keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi, senantiasa menjadi pedoman TNI dalam menghadapi aksi kekerasan OPM,” ujar Lucky.
Ia menambahkan, keselamatan masyarakat tetap menjadi perhatian utama dalam setiap pelaksanaan tugas pengamanan di wilayah Papua.