Jakarta – Pemerintah Indonesia mendesak Rusia segera menghentikan praktik perekrutan warga negara Indonesia (WNI) untuk bergabung dengan militer negara tersebut. Desakan ini disampaikan menyusul kabar meninggalnya seorang WNI yang disebut ikut bertugas dalam militer Rusia di medan perang Ukraina.
Juru Bicara Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI, Yvonne Mewengkang, mengatakan pemerintah telah menyampaikan permintaan tersebut secara resmi kepada Rusia melalui jalur diplomatik. Indonesia meminta Moskow mengambil langkah konkret agar tidak ada lagi WNI yang direkrut ke dalam militer maupun formasi lain yang berkaitan dengan kegiatan militer.
“Pemerintah RI meminta pemerintah Rusia agar mengambil langkah yang diperlukan untuk memastikan WNI tidak direkrut ke dalam militer maupun formasi lainnya terkait militer di Rusia melalui jalur apapun,” kata Yvonne di Jakarta, Minggu (1/11/2026).
Pemerintah Indonesia juga menyoroti kemungkinan adanya praktik perekrutan yang mengarah pada tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Karena itu, Indonesia meminta Rusia memberikan perlindungan agar warga negara Indonesia tidak menjadi sasaran perekrutan melalui berbagai jalur.
Yvonne menjelaskan, pemerintah RI telah meminta agar Indonesia secara resmi dimasukkan ke dalam daftar negara yang warga negaranya dikecualikan dari perekrutan militer Rusia. Permintaan tersebut diharapkan dapat segera diterapkan secara efektif melalui seluruh jalur perekrutan.
KBRI Moskow Verifikasi Kabar WNI Tewas
Di tengah upaya diplomatik tersebut, pemerintah Indonesia masih menelusuri kabar meninggalnya seorang WNI yang disebut diterjunkan oleh militer Rusia ke medan perang di Ukraina.
Yvonne memastikan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Moskow sedang melakukan pendalaman untuk memastikan kebenaran informasi tersebut, termasuk menelusuri identitas dan status WNI yang dimaksud.
“KBRI Moskow tengah melakukan pendalaman dan verifikasi, termasuk terkait identitas dan status yang bersangkutan,” kata dia.
Kemlu menegaskan proses verifikasi dilakukan dengan tetap memperhatikan prinsip perlindungan data pribadi. Oleh sebab itu, masyarakat diminta tidak menyebarkan spekulasi mengenai identitas maupun kondisi WNI tersebut sebelum pemerintah memperoleh hasil pemeriksaan yang dapat dipastikan.
WNI Diimbau Waspada Tawaran Kerja di Luar Negeri
Selain menyampaikan desakan kepada pemerintah Rusia, Kemlu RI mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati ketika menerima tawaran pekerjaan di luar negeri.
Yvonne mengimbau calon pekerja untuk memastikan legalitas perusahaan dan keabsahan tawaran pekerjaan melalui instansi yang berwenang. Masyarakat juga diminta tidak mudah tergiur dengan janji imbalan yang tidak wajar serta menghindari penandatanganan kontrak kerja yang belum dipahami isinya.
Kabar mengenai WNI yang diduga tewas dalam perang Rusia-Ukraina sebelumnya disampaikan oleh Dinas Intelijen Pertahanan Ukraina (HUR) melalui pernyataan di media sosial pada 27 Oktober.
Dalam keterangannya, HUR menyebut WNI berinisial MT, kelahiran 1978, yang sebelumnya bekerja sebagai sopir taksi di Jakarta. Ia diklaim telah menandatangani kontrak kerja selama satu tahun dengan militer Rusia.
Namun, menurut informasi HUR tersebut, MT meninggal dunia setelah sekitar satu pekan diterjunkan ke medan perang di Ukraina. Informasi mengenai identitas dan status yang bersangkutan masih diverifikasi oleh KBRI Moskow.
Pemerintah Indonesia kini menempuh langkah diplomatik sekaligus melakukan verifikasi untuk memastikan informasi tersebut. Kasus ini juga menjadi perhatian terkait risiko perekrutan warga Indonesia ke dalam aktivitas militer di luar negeri serta potensi tindak pidana perdagangan orang.