JAKARTA — Badan Gizi Nasional (BGN) memperketat mekanisme pencairan dana operasional dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) dengan mewajibkan pengelola menyampaikan laporan penggunaan dana harian sebelum menerima tambahan anggaran. Kebijakan ini diterapkan untuk memastikan pengelolaan uang negara berlangsung transparan dan akuntabel.
Kepala BGN Sudaryono menjelaskan, penundaan penambahan dana yang dialami sejumlah dapur bukan disebabkan keterbatasan anggaran pemerintah, melainkan berkaitan dengan kewajiban administrasi yang harus dipenuhi pengelola. Setiap dapur kini harus mempertanggungjawabkan penggunaan dana sebelumnya sebelum pengisian ulang saldo atau top-up dapat dilakukan.
“Setiap rupiah yang sudah digunakan harus bisa dipertanggungjawabkan. Pengelola harus melaporkan penggunaan dana terlebih dahulu. Setelah itu, barulah kita bisa menambahkan kembali dana operasional atau melakukan top-up,” ujar Sudaryono dalam keterangannya, Senin (2/11/2026).
Menurut Sudaryono, kebijakan tersebut menjadi bagian dari penguatan tata kelola keuangan program MBG. Sebab, seluruh dana operasional yang disalurkan kepada dapur berasal dari keuangan negara sehingga penggunaannya harus dapat ditelusuri dan dipertanggungjawabkan.
Dalam mekanisme penyalurannya, setiap dapur dibekali rekening virtual atau virtual account BGN yang berisi alokasi dana untuk memenuhi kebutuhan operasional. Sebagai contoh, satu unit dapur dapat menerima saldo awal sebesar Rp500 juta untuk membiayai berbagai kebutuhan penyelenggaraan program.
Pada tahap awal pelaksanaan, proses penambahan saldo operasional berlangsung lebih fleksibel. Namun, seiring berjalannya program, BGN memperkuat persyaratan administrasi agar setiap transaksi memiliki catatan penggunaan yang jelas.
Sudaryono mencontohkan, apabila sebuah dapur menerima alokasi Rp500 juta dan telah menggunakan Rp300 juta, pengelola wajib menyampaikan rincian penggunaan dana tersebut sebelum memperoleh tambahan anggaran.
Laporan itu harus menjelaskan kebutuhan yang dibelanjakan, nilai transaksi, hingga tujuan transfer dana. Seluruh penggunaan anggaran tersebut dicatat melalui Laporan Penggunaan Dana Harian (LPDH).
“Misalnya, dari dana Rp500 juta sudah digunakan Rp300 juta. Pengelola harus menjelaskan uang tersebut digunakan untuk apa, dibelanjakan untuk kebutuhan apa, serta ditransfer ke mana. Semuanya harus memiliki laporan pertanggungjawaban melalui LPDH,” jelasnya.
6.100 Dapur Belum Lengkapi Laporan
Berdasarkan hasil evaluasi BGN, dari total 26.385 unit dapur yang tersebar dalam pelaksanaan program MBG, sebanyak 6.100 unit tercatat belum melengkapi laporan penggunaan dana harian.
Data tersebut menjadi salah satu dasar bagi BGN untuk meningkatkan kedisiplinan administrasi pengelola dapur. Kelengkapan laporan diperlukan agar setiap penyaluran dan penggunaan dana operasional dapat dipantau secara jelas.
Dengan mekanisme tersebut, proses penambahan saldo tidak hanya memperhatikan kebutuhan operasional dapur, tetapi juga memastikan penggunaan anggaran sebelumnya telah dilaporkan sesuai ketentuan.
BGN berharap penguatan sistem pertanggungjawaban ini dapat mendukung penyelenggaraan program Makan Bergizi Gratis yang semakin profesional. Selain menjaga transparansi pengelolaan keuangan, langkah tersebut juga diarahkan untuk memastikan anggaran negara digunakan sesuai peruntukannya dalam mendukung pelayanan pemenuhan gizi masyarakat.