JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) dijadwalkan menggelar konferensi pers pada Senin (2/11/2026) untuk menjelaskan pertimbangan hukum di balik putusan kasasi yang menyatakan Surat Keterangan (Suket) penyetaraan ijazah SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak sah.
Konferensi pers tersebut menjadi perhatian publik setelah MA mengabulkan gugatan warga bernama Subhan terhadap Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) terkait penerbitan suket penyetaraan ijazah Gibran.
Kepala Subbagian Humas MA, Devi Sugara, membenarkan agenda tersebut. Penjelasan akan disampaikan langsung oleh Juru Bicara MA pada pukul 11.00 WIB.
“Iya rencananya hari ini, konferensi pers dengan Juru Bicara Mahkamah Agung,” ujar Devi saat dikonfirmasi, Minggu (1/11/2026).
Putusan yang menjadi sorotan itu tercatat dengan Nomor 742 K/TUN/2026 dan diterbitkan pada Jumat (30/10/2026). Melalui putusan tersebut, majelis hakim tingkat kasasi mengabulkan seluruh permohonan pemohon kasasi sekaligus membatalkan putusan pengadilan tingkat sebelumnya.
Berdasarkan informasi dalam data perkara PTUN Jakarta, majelis hakim diketuai Yulius dengan hakim anggota Hari Sugiharto dan Maftuh Effendi. Majelis kemudian mengadili sendiri perkara tersebut dan mengabulkan gugatan penggugat.
Dengan demikian, keabsahan suket penyetaraan ijazah SMA Gibran yang diterbitkan pada 2019 menjadi pokok persoalan dalam perkara tata usaha negara tersebut.
Perjalanan Gugatan hingga Tingkat Kasasi
Perkara ini berawal dari gugatan Subhan terhadap Kemendikdasmen selaku instansi yang menerbitkan suket penyetaraan ijazah. Gugatan tersebut terdaftar di PTUN Jakarta dengan nomor 62/G/2026/PTUN.JKT pada 19 Februari 2026.
Dalam proses awal persidangan, majelis hakim PTUN Jakarta pada 21 Mei 2026 menyatakan gugatan Subhan tidak dapat diterima.
Namun, Subhan tidak berhenti pada putusan tersebut. Dia mengajukan banding pada 29 Mei 2026. Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta kemudian menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama melalui Putusan Nomor 130/B/2026/PT.TUN.JKT.
Perkara itu selanjutnya berlanjut ke tingkat kasasi. Permohonan kasasi diajukan pada 22 September 2026 hingga akhirnya MA menjatuhkan putusan yang mengabulkan gugatan Subhan.
Dalam petitumnya, Subhan meminta majelis hakim menyatakan Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 tertanggal 6 Agustus 2019 tidak sah. Dia juga meminta dokumen tersebut dinyatakan batal, dicabut oleh pihak yang berwenang, serta dimusnahkan.
Selain itu, penggugat meminta pihak tergugat dihukum untuk membayar biaya perkara.
Pakar Soroti Keabsahan Suket
Putusan MA tersebut turut memunculkan tanggapan dari kalangan akademisi dan pakar hukum. Pakar hukum tata negara UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, Gugun El Guyanie, menilai putusan kasasi itu memiliki konsekuensi terhadap landasan hukum yang selama ini digunakan untuk menjelaskan persoalan ijazah Gibran.
Menurut Gugun, putusan tersebut membuat sejumlah pijakan hukum yang sebelumnya dijadikan rujukan oleh pihak Gibran dan pendukungnya kehilangan kekuatan.
“Maka sekarang sandaran itu runtuh semua,” kata Gugun dalam keterangan tertulisnya.
Gugun juga menilai pengunduran diri merupakan langkah yang paling beretika secara kenegaraan setelah perkara tersebut diputus pada tingkat kasasi.
Jika langkah itu tidak ditempuh, menurut dia, mekanisme pemakzulan melalui DPR berpotensi menjadi pembahasan. Dia juga mengingatkan adanya risiko munculnya persoalan terkait kepatuhan terhadap putusan pengadilan apabila putusan tersebut tidak ditindaklanjuti.
Gugun turut meminta partai politik pengusung Gibran memberikan sikap atas persoalan tersebut demi menjaga penghormatan terhadap hukum dan konstitusi.
Sementara itu, pakar hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Oce Madril, menyoroti aspek substansi dan prosedur dalam penerbitan suket penyetaraan ijazah tersebut.
Oce melihat adanya indikasi persoalan dalam proses penerbitan dokumen, terutama terkait kelengkapan dokumen primer yang menjadi dasar penyetaraan pendidikan Gibran di Singapura.
Menurut dia, dokumen ijazah dari sekolah asal seharusnya menjadi salah satu dasar penting dalam proses verifikasi sebelum suket penyetaraan diterbitkan. “Jadi secara substansi cacat,” ujar Oce kepada awak media.
Kini, penjelasan MA menjadi hal yang dinantikan untuk mengetahui secara terperinci dasar hukum dan pertimbangan majelis hakim dalam mengabulkan gugatan tersebut.
Konferensi pers yang dijadwalkan berlangsung pukul 11.00 WIB diharapkan dapat memberikan gambaran mengenai duduk perkara, termasuk aspek hukum yang mendasari putusan kasasi terhadap suket penyetaraan ijazah SMA Gibran.