JAKARTA – Badan Gizi Nasional (BGN) mulai melakukan pembenahan besar-besaran terhadap Program Makan Bergizi Gratis (MBG) melalui transformasi yang disebut MBG 2.0. Di bawah kepemimpinan Kepala BGN Sudaryono, pemerintah menempatkan pemberantasan korupsi, penataan tata kelola, dan penguatan pengawasan sebagai prioritas untuk memperbaiki pelaksanaan program tersebut.
Transformasi ini dilakukan menyusul berbagai persoalan yang muncul dalam penyelenggaraan MBG, mulai dari dugaan penyimpangan pengadaan hingga lemahnya pengawasan terhadap operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Pemerintah ingin memastikan program pemenuhan gizi tersebut berjalan lebih transparan, aman, dan tepat sasaran.
Sudaryono mengatakan, MBG 2.0 menjadi momentum untuk mengevaluasi kekurangan sekaligus memperkuat sistem pelaksanaan program. Hal itu disampaikannya dalam agenda 100 Hari Kerja di Jakarta Selatan, Kamis (29/10/2026).
“Bukan sekadar melanjutkan program, transformasi MBG 2.0 menjadi kesempatan untuk mengevaluasi, memperbaiki, dan memperkuat pelaksanaan MBG,” kata Sudaryono.
Ia menegaskan, keberhasilan MBG tidak cukup dinilai berdasarkan banyaknya makanan yang dibagikan kepada penerima manfaat. Kualitas makanan, keamanan pangan, serta kecukupan kandungan gizi harus menjadi bagian utama dari evaluasi.
“MBG bukan sekadar membagikan makanan. Kita ingin memastikan makanan yang disajikan berkualitas, aman, memenuhi kebutuhan gizi, dan benar-benar memberikan manfaat bagi anak-anak Indonesia,” ujarnya.
Dalam pelaksanaannya, BGN menetapkan tiga fokus pembenahan, yaitu pemberantasan korupsi, penguatan tata kelola dan pengawasan, serta transparansi dan kolaborasi.
Pada aspek pemberantasan korupsi, Sudaryono secara tegas melarang praktik titipan proyek dan percaloan dalam pengelolaan program. BGN juga berencana menindak yayasan yang berperan sebagai perantara tidak semestinya serta menghentikan pengadaan yang bermasalah.
“Tidak ada titip-titip proyek MBG. Kami juga akan memberantas yayasan calo dan menghentikan pengadaan yang bermasalah,” tegasnya.
Pengawasan terhadap SPPG turut diperkuat melalui pembaruan perjanjian kerja sama, verifikasi data penerima manfaat, serta digitalisasi pemantauan alur kerja. BGN memastikan data penerima yang tidak valid atau fiktif akan dihapus agar penyaluran makanan sesuai dengan kebutuhan sebenarnya.
“Data harus terverifikasi dan yang fiktif harus dicoret. Alur kerja juga harus bisa dimonitor melalui sistem digital,” jelas Sudaryono.
Untuk mendukung keterbukaan informasi, BGN mengembangkan Radar MBG yang memungkinkan masyarakat memantau menu makanan harian. Selain itu, tersedia platform LokaMBG untuk pembelian bahan baku yang dirancang mencegah penggelembungan harga, monopoli pemasok, serta memudahkan penelusuran asal produk dan transaksi.
Dosen Departemen Manajemen dan Kebijakan Publik Universitas Gadjah Mada (UGM), Agustinus Subarsono, menilai langkah tersebut diperlukan untuk mengatasi persoalan mendasar dalam pelaksanaan MBG.
Menurut Agustinus, sejumlah masalah yang selama ini muncul berkaitan dengan tata kelola tidak transparan, inefisiensi, hingga dugaan korupsi pada periode kepemimpinan BGN sebelumnya.
“Carut marut MBG selama ini terletak pada tata kelola yang tidak transparan, in-efisiensi dan korupsi pada era kepemimpinan Dadan Hindayana (kepala BGN periode pertama) yang berakibat merugikan uang negara tidak sedikit dan menjadikan dia sebagai tersangka tindak pidana korupsi,” kata Agustinus kepada Kompas.com, Jumat (30/10/2026).
Ia juga menyoroti persoalan pemberian insentif kepada SPPG. Agustinus mencontohkan adanya dapur yang sudah dihentikan operasionalnya akibat kasus keracunan, tetapi masih menerima pencairan insentif harian.
Di bawah kepemimpinan Sudaryono, menurut Agustinus, terdapat perubahan skema insentif, termasuk penyesuaian menjadi Rp2.000 per porsi.
“BGN di era baru di bawah kepemimpinan Sudaryono melakukan efisiensi anggaran dan memangkas insentif Rp 6 juta/hari untuk SPPG,” terang dia.
Meski demikian, Agustinus mengingatkan bahwa perubahan kebijakan harus diikuti pengawasan yang konsisten. Ia mendorong penerapan sistem penghargaan dan sanksi atau reward and punishment bagi seluruh SPPG.
Dapur yang berulang kali melanggar standar operasional perlu mendapatkan sanksi, seperti pengurangan jumlah sekolah yang dilayani maupun porsi produksi. Sebaliknya, SPPG yang memiliki kinerja baik dapat memperoleh tambahan cakupan pelayanan sesuai kapasitasnya.
“Untuk memastikan bahwa perubahan kepemimpinan dan sistem di BGN benar-benar berdampak pada kinerja SPPG adalah dengan mekanisme sistem reward and punishment,” ujar Agustinus.
BGN juga dituntut memastikan setiap penyimpangan anggaran dan pengadaan ditindaklanjuti secara hukum. Dengan demikian, transformasi MBG 2.0 tidak berhenti pada perubahan kebijakan di tingkat pusat, tetapi benar-benar menghasilkan perbaikan pelayanan makanan bergizi di lapangan.