JAKARTA – Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, mendorong pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) independen untuk mengusut polemik penggeledahan Pondok Pesantren Rumah Tahfiz Quran (RTQ) Hamalatul Quran di Sukoharjo, Jawa Tengah, oleh Polda Jawa Tengah.
Menurut Abdullah, pembentukan tim independen diperlukan agar duduk perkara penggeledahan tersebut terungkap secara objektif. Terlebih, terdapat perbedaan keterangan antara pihak pengelola pesantren dan kepolisian yang perlu diuji melalui proses verifikasi secara independen.
Ia menilai, pengusutan tidak cukup hanya mengandalkan keterangan dari kedua pihak yang terlibat. Keterlibatan lembaga di luar kepolisian diperlukan untuk memastikan proses pemeriksaan berjalan transparan dan tidak menimbulkan konflik kepentingan.
“Keterangan pihak pesantren maupun kepolisian harus diuji dan dibuktikan oleh lembaga independen yang tidak memiliki konflik kepentingan dengan kedua pihak,” ujar Abdullah di Jakarta, Minggu.
Abdullah mengusulkan TGPF tersebut melibatkan sejumlah lembaga negara yang memiliki kewenangan dan kompetensi sesuai bidangnya. Di antaranya Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA), Ombudsman Republik Indonesia, serta Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).
Selain itu, tim juga perlu melibatkan pakar hukum dan ahli perlindungan anak. Dengan komposisi lintas lembaga tersebut, pemeriksaan diharapkan dapat mengungkap fakta secara menyeluruh, termasuk apabila ditemukan dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan tindakan kepolisian.
Abdullah juga menyoroti pemeriksaan internal yang dilakukan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri setelah menerima aduan dari pihak pesantren. Ia berharap pemeriksaan tersebut tidak hanya sebatas meminta keterangan, tetapi benar-benar dilakukan secara profesional, transparan, dan sampai pada kesimpulan yang jelas.
Menurut dia, Propam perlu menelusuri kemungkinan adanya pelanggaran prosedur maupun kode etik yang dilakukan anggota kepolisian saat penggeledahan berlangsung.
Meski demikian, Abdullah menilai pemeriksaan internal Polri perlu dilengkapi pengawasan dari lembaga independen. Langkah tersebut dinilai penting agar seluruh keterangan dan temuan dapat diperiksa secara objektif.
Ia menegaskan, penegakan hukum harus berlaku bagi siapa pun yang terbukti melakukan pelanggaran. Jika ditemukan anggota polisi bertindak di luar prosedur atau kewenangannya, harus ada tindakan tegas. Begitu pula apabila pengembangan perkara menemukan pihak lain yang terlibat tindak pidana.
“Kalau memang ditemukan kesalahan prosedur atau pelanggaran yang dilakukan anggota polisi, ya harus ditindak. Begitu juga jika dalam pengembangan perkara ditemukan pihak lain yang melakukan tindak pidana, harus diproses sesuai hukum,” tegasnya.
Sementara itu, Polri menyatakan akan menangani persoalan tersebut secara objektif dan profesional sesuai ketentuan hukum. Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir mengatakan, pihaknya terbuka terhadap berbagai masukan dan kritik masyarakat terkait penanganan perkara tersebut.
Polri juga menyampaikan empati kepada seluruh pihak yang terdampak, terutama para santri di lingkungan Pondok Pesantren Hamalatul Quran.
Di sisi lain, Polda Jawa Tengah menjelaskan bahwa penggeledahan pesantren merupakan bagian dari proses penegakan hukum atas kasus perusakan, ancaman kekerasan, dan pembakaran sebuah warung makan di wilayah Sukoharjo pada 12 September 2026.
Dalam perkara tersebut, penyidik telah mengamankan seorang tersangka berinisial S. Polisi masih mengembangkan penyidikan untuk mencari seorang terduga pelaku lainnya berinisial I yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Polemik penggeledahan pesantren itu pun menjadi perhatian karena munculnya perbedaan keterangan antara pihak pesantren dan kepolisian. Abdullah berharap pembentukan TGPF independen dapat menjadi jalan untuk mengungkap fakta secara utuh sekaligus memastikan setiap dugaan pelanggaran ditangani sesuai hukum yang berlaku.