JAKARTA – Pemerintah masih mematangkan rencana penerapan kebijakan pajak digital yang sebelumnya diwacanakan mulai berlaku pada 9 November 2026. Kajian dilakukan bersama Kementerian Keuangan untuk memastikan kebijakan tersebut berjalan seimbang, terutama dalam menjaga daya beli masyarakat dan keberlangsungan transaksi digital.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, pembahasan mengenai kebijakan tersebut masih terus dikoordinasikan dengan Kementerian Keuangan. Pemerintah ingin memastikan seluruh aspek penerapan pajak digital diperhitungkan sebelum mengambil keputusan lebih lanjut.
“Nanti kita ini kan dengan Kementerian Keuangan,” ujar Airlangga saat memberikan keterangan pers di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (2/11/2026).
Menurut Airlangga, pematangan kebijakan diperlukan agar penerapan aturan perpajakan baru tidak mengganggu aktivitas ekonomi masyarakat. Terlebih, transaksi digital kini telah menjadi bagian penting dari kegiatan ekonomi sehari-hari.
Salah satu aspek yang menjadi perhatian adalah potensi pengaruh kebijakan tersebut terhadap daya beli konsumen. Pemerintah juga mencermati dampaknya terhadap sistem pembayaran digital, termasuk layanan transaksi menggunakan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS).
Saat ditanya mengenai kemungkinan pengenaan pungutan terhadap transaksi melalui QRIS, Airlangga belum memberikan penjelasan lebih terperinci. Ia menyebut pemerintah masih akan melihat dan mengkaji aspek tersebut.
“Ya nanti kita lihat,” katanya.
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa pemerintah masih membuka ruang pembahasan mengenai mekanisme dan objek pungutan. Dengan demikian, skema penerapan pajak digital belum menjadi keputusan final.
Perluasan Basis Pajak Melalui Ekosistem Digital
Sebelumnya, rencana pemberlakuan pajak digital mulai 9 November 2026 disampaikan Utusan Khusus Presiden Bidang Iklim dan Energi, Hashim Djojohadikusumo, dalam Rapat Pimpinan Nasional Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) di Jakarta, Kamis (29/10/2026).
Dalam kesempatan tersebut, Hashim mengungkapkan bahwa pemerintah tengah menyiapkan langkah untuk mengoptimalkan penerimaan negara dari aktivitas ekonomi digital.
Rencana tersebut akan melibatkan berbagai pelaku industri, mulai dari perbankan milik negara, bank swasta nasional, perusahaan teknologi finansial atau financial technology (fintech), hingga platform perdagangan elektronik.
Sejumlah perusahaan yang disebut dalam rencana tersebut di antaranya Shopee, Lazada, dan GoTo.
Melalui keterlibatan berbagai pelaku industri tersebut, pemerintah diharapkan dapat memperkuat pengawasan sekaligus mengoptimalkan pemungutan dan penyetoran kewajiban perpajakan dari aktivitas ekonomi digital.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya memperluas basis penerimaan negara seiring pesatnya perkembangan transaksi berbasis teknologi.
Dorong Rasio Penerimaan Negara Lebih Optimal
Hashim sebelumnya juga menyoroti pentingnya meningkatkan rasio penerimaan negara terhadap Produk Domestik Bruto (PDB). Menurut dia, rasio penerimaan Indonesia saat ini masih berada di kisaran 12 persen, sementara nilai PDB nasional diperkirakan mencapai Rp25.000 triliun.
Ia membandingkan capaian tersebut dengan sejumlah negara lain. Kamboja disebut memiliki rasio penerimaan sebesar 18 persen, India 20 persen, sedangkan kawasan Afrika berada di kisaran 16 persen.
Hashim memperkirakan, apabila Indonesia mampu meningkatkan rasio penerimaan hingga 18 persen, terdapat potensi tambahan penerimaan sekitar Rp1.500 triliun.
Potensi tersebut dinilai dapat memperkuat kemampuan fiskal pemerintah dalam membiayai berbagai program pembangunan nasional.
Terlebih, defisit APBN saat ini berada di kisaran Rp500 triliun hingga Rp600 triliun. Karena itu, optimalisasi penerimaan perpajakan dan kepabeanan menjadi salah satu aspek yang mendapat perhatian dalam memperkuat ketahanan fiskal.
Hashim juga menilai peningkatan kinerja otoritas perpajakan dan kepabeanan dapat membuka ruang lebih besar bagi pemerintah untuk mengelola anggaran negara.
Di sisi lain, rencana kebijakan pajak digital masih membutuhkan pembahasan lebih lanjut, terutama menyangkut mekanisme pemungutan dan dampaknya terhadap masyarakat maupun pelaku usaha.
Pemerintah melalui koordinasi Kementerian Keuangan dan kementerian terkait akan menentukan langkah selanjutnya berdasarkan hasil kajian tersebut. Dengan pematangan yang menyeluruh, kebijakan ini diharapkan dapat mendukung optimalisasi penerimaan negara tanpa mengabaikan daya beli masyarakat dan kelancaran ekosistem ekonomi digital.