Kejati Jawa Timur Tetapkan 3 Tersangka Korupsi BNI Cabang Gresik
Tindak pidana korupsi merupakan suatu tindakan yang sangat merugikan negara dan masyarakat. Oleh karena itu, penegakan hukum harus dilakukan dengan tegas dan adil, tanpa pandang bulu terhadap siapa pun pelakunya.
Dalam kasus ini, Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut hakim agung Sudrajat Dimyati dengan pidana penjara selama 13 tahun karena terbukti menerima suap terkait kasasi perkara koperasi simpan pinjam Intidana Semarang.
Keberanian dan ketegasan Jaksa Penuntut Umum dalam menuntut terdakwa merupakan upaya nyata dalam memberantas tindak pidana korupsi dan memperbaiki citra lembaga peradilan di Indonesia.
Terlebih lagi, tuntutan yang disampaikan sebanyak 800 lembar berarti telah melalui proses penyelidikan dan penyidikan yang sangat teliti. Harapan kita, dengan adanya penegakan hukum yang adil dan tegas, tindak pidana korupsi di Indonesia bisa ditekan dan masyarakat dapat hidup lebih sejahtera.