JAKARTA – Komandan Pusat Penegak Hukum Militer (Danpuspom) TNI, Marsda R Agung Handoko menyangkal adanya tindakan yang mengintimidasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas penetapan tersangka terhadap Kabasarnas Marsekal Madya TNI (Purn) Henri Alfiandi dan Koorsmin Kasarnas Letnan Kolonel Adm, Afri Budi Cahyanto dalam kasus dugaan suap proyek alat deteksi reruntuhan.
“Ah tidak ada (intimidasi),” katanya kepada wartawan,di Mabes TNI, Senin malam (31/7/2023).
Agung menegaskan bahwa proses hukum terhadap kasus dugaan korupsi yang melibatkan kedua personel aktif TNI tersebut akan berjalan dengan transparan, dan masyarakat berhak untuk memantau perkembangan kasus tersebut.
“Prosesnya akan tetap terbuka dan dapat diawasi oleh publik,” jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, Penyidik Pusat Penegak Hukum Militer (Puspom) TNI menetapkan Henri Alfiandi dan Afri Budi Cahyanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek alat deteksi reruntuhan.
Agung menjelaskan bahwa keduanya saat ini telah ditahan di Instalasi Tahanan Militer Angkatan Udara di Halim Perdanakusuma.