Komisi Pemilihan Umum DKI Jakarta menyatakan siap untuk mengadakan pemilihan Gubernur Jakarta 2024 dengan kemungkinan satu atau dua putaran. Putaran kedua akan dilakukan apabila putaran pertama tidak mencapai 50 persen plus satu suara.
Eksklusif di WhatsApp GarudaTV
Komisi Pemilihan Umum DKI Jakarta menyatakan siap untuk mengadakan pemilihan Gubernur Jakarta 2024 dengan kemungkinan satu atau dua putaran. Putaran kedua akan dilakukan apabila putaran pertama tidak mencapai 50 persen plus satu suara.