JAKARTA – Pemprov Jakarta telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025. Penetapan tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16/2024 tentang Pengupahan.
“Jadi, untuk UMP, kita juga mengacu kepada Permenaker yang sudah diterbitkan, yakni Permenaker Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025. Penetapan UMP DKI Jakarta tahun 2025 dihitung dengan menggunakan formula dalam peraturan Menteri Ketenagakerjaan tersebut, dengan nilai kenaikan sebesar 6,5%,” kata Pj Gubernur Jakarta, Teguh Setyabudi, di Jakarta Pusat, Rabu (11/12/2024).
“Sehingga, UMP DKI Jakarta tahun 2025 sebesar Rp 5.396.761,” lanjutnya.
Teguh menambahkan, kenaikan UMP DKI Jakarta tersebut sebesar 6,5 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Diketahui, UMP DKI Jakarta 2024 sebesar Rp 5.067.381.
Besaran nilai UMP ini juga berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari 1 tahun.