JAKARTA – Brigadir Anton Kurniawan Stiyanto (AKS), mantan Polresta Palangka Raya, Kalimantan Tengah, mengaku telah menjual mobil hasil curiannya ke salah seorang anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Sebelumnya, dikabarkan bahwa Brigadir Anton terjerat kasus penembakan atas seorang sopir ekspedisi bernama Budiman Arisandi (BA) pada Rabu (27/11).
Kala itu, Anton menjalankan aksinya dengan modus menanyakan adanya pungutan liar di Pos Lantas Km 38 itu kepada korban yang merupakan kurir ekspedisi asal Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
Kemudian, Brigadir Anton mengajak korban untuk ikut semobil bersama dengan seorang saksi bernama Haryono dengan alasan untuk mendatangi Pos Lantas Km 38, tempat yang dikatakan Anton terdapat pungutan liar.
Kemudian, dari sinilah polisi yang berdinas di Satuan Sabhara Polresta Palangka Raya itu dengan gelap mata langsung meletuskan timah panas ke kepala korban.
“Kemudian Haryono diperintahkan Anton untuk menjalankan kendaraan ke arah Kabupaten Katingan, lalu Anton memerintahkan Haryono lagi untuk kembali dan putar arah, pada posisi tersebut, saudara Haryono mendengar adanya letusan tembakan, di mana posisi duduk korban berada di samping saudara Haryono,” jelas Kapolda Kalteng Irjen Djoko Poerwanto pada Rabu (27/11).
Pengacara pembela Brigadir Anton, Suriansyah Halim, mengungkapkan bahwa usai menembak dua kali kepala Budiman Arisandi, Anton berpikir untuk pulang karena sudah di luar rencana awal yang hanya berniat memalak, namun berujung pengeksekusian.
Halim juga menerangkan, bahwa Haryono (Heri) kemudian membawa mobil pikap yang dibawa oleh Budiman Arisandi itu ke lokasi yang sepi di dekat rumah orang kenalannya.
“Di tengah perjalanan, Heri berinisiatif agar mobil curian itu disimpan di depan rumah temannya, di Jalan Tingang Ujung, di situ sepi, lalu diantarlah ke situ,” kata Halim saat diwawancarai awak media di kantor hukumnya, Kamis (19/12) siang.
Lalu, malam harinya di hari yang sama, keduanya mencari orang untuk mengosongkan pikap dari barang-barang yang dibawa sopir dan berencana menjual mobil korban ke perantara oleh seseorang yang bernama Adi.
“Melalui Adi-lah mobil itu dijual lagi ke, dengar-dengar sih (yang beli) oknum anggota juga, oknum TNI sih infonya, tinggal dipastikan lagi kepada penyidik,” ujarnya.
Mereka untung Rp 50 juta dari hasil penjualan mobil itu. Haryono kemudian mendapat uang sebesar Rp 15 juta dari Anton berdasarkan hasil menjual mobil curian itu.
“Anton memang dapat bagian yang lebih besar, selain diberikan ke Haryono, dia juga membagikannya ke perantara penjual, ada di Berita Acara Pemeriksaan (BAP),” katanya.
Kepala Penerangan Komando Resor Militer (Kapenrem) 102/Panju Panjung, Mayor Chk, Suryanto Evan, menjelaskan bahwa anggota TNI yang membeli mobil hasil curian Anton hanyalah seorang saksi dalam barang bukti.
Suryanto menyebutkan, anggota TNI yang membeli tersebut sama sekali tidak tahu menahu jika mobil yang akan dibelinya merupakan hasil curian. Bahkan, saat mengetahui jika mobil yang barusan dibelinya tersebut adalah hasil dari tindak pidana, anggota TNI itu juga langsung melaporkan ke kepolisian.