JAKARTA – Menjelang pergantian tahun 2024 ke 2025, pada Selasa (31/12/2024) kemarin, Presiden RI Prabowo Subianto secara resmi mengumumkan bahwa kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% hanya berlaku untuk barang dan jasa mewah.
Kebijakan ini bertujuan untuk menjaga stabilitas ekonomi tanpa membebani masyarakat umum.
Barang-barang mewah yang dimaksud akan dikenakan tarif PPN 12%, di samping Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang sudah diterapkan sebelumnya.
Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan bahwa kenaikan tarif ini hanya menyasar sejumlah kecil jasa dan barang yang masuk dalam kategori mewah. Di luar kelompok tersebut, tarif PPN tetap berlaku 11%.
“Seluruh barang jasa lain yang selama ini 11% tetap 11%, tidak ada atau tidak terkena kenaikan. Jadi yang 12% yaitu barang yang sangat mewah yang diatur dalam PMK (Peraturan Menteri Keuangan) 15/2023. Itu itemnya sangat sedikit,” ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (31/12/2024).
Sebagai acuan, kebijakan ini merujuk pada PMK No. 15/2023 yang merupakan perubahan atas PMK No. 96/PMK/2021. Regulasi tersebut mengatur jenis barang kena pajak selain kendaraan bermotor yang dikenai PPnBM serta tata cara pengecualian pengenaan pajak tersebut.
Daftar Barang Mewah yang Dikenakan PPN 12%
Nah, merujuk pada aturan yang berlaku, berikut ini adalah daftar barang-barang mewah yang akan dikenakan PPN 12% per hari ini, Rabu (01/01/2025):
- Kelompok hunian mewah seperti rumah mewah, apartemen, kondominium, town house, dan sejenisnya dengan harga jual sebesar Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah) atau lebih.
- Kelompok balon udara dan balon udara yang dapat dikemudikan, pesawat udara lainnya tanpa tenaga penggerak
- Kelompok peluru senjata api dan senjata api lainnya, kecuali untuk keperluan negara: Peluru dan bagiannya, tidak termasuk peluru senapan angin.
- Kelompok pesawat udara selain yang dikenakan tarif 40%, kecuali untuk keperluan negara atau angkutan udara niaga:
a.Helikopter
b. pesawat udara dan kendaraan udara lainnya, selain helikopter - Kelompok senjata api dan senjata api lainnya, kecuali untuk keperluan negara: senjata artileri, revolver dan pistol
- Senjata api (selain senjata artileri, revolver dan pistol) dan peralatan semacam itu yang dioperasikan dengan penembakan bahan peledak.
- Kelompok kapal pesiar mewah, kecuali untuk keperluan negara atau angkutan umum: (a) Kapal pesiar, kapal ekskursi, dan kendaraan air semacam itu dan kendaraan air semacam itu terutama dirancang untuk pengangkutan orang, kapal feri dari semua jenis, kecuali untuk kepentingan negara angkutan umum. (b) Yacht, kecuali untuk kepentingan negara angkutan umum atau usaha pariwisata.