KALBAR – TNI Angkatan Laut (AL) berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 167 ballpress ilegal senilai Rp 1,3 miliar yang berasal dari Malaysia. Operasi ini dilakukan oleh Tim Fleet One Quick Response (F1QR) Pangkalan TNI AL (Lanal) Kumai, yang berada di bawah komando Lantamal XII Pontianak.
Awal Mula Penemuan Aktivitas Mencurigakan
Berdasarkan informasi yang diterima, Tim F1QR Lanal Kumai mendeteksi aktivitas mencurigakan di Pelabuhan Panglima Utar, Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, pada Kamis (6/3/2025). Ballpress ilegal tersebut diduga masuk melalui perbatasan darat Indonesia-Malaysia di Kalimantan Barat (Kalbar), kemudian disimpan di beberapa gudang transit di Pontianak sebelum diangkut menggunakan truk dan dikirim melalui jalur laut.
Proses Pemantauan dan Penggerebekan
Tim F1QR melakukan pengumpulan informasi dan pendalaman di sejumlah gudang di wilayah Sambas, Bengkayang, hingga Pontianak. Dari hasil pemantauan, teridentifikasi sebuah truk yang diduga memuat barang ilegal mengambil muatan dari gudang di Pontianak. Truk tersebut kemudian dipantau pergerakannya menuju Kalimantan Tengah.
Pemantauan intensif dilanjutkan di wilayah Pangkalan Bun-Kumai untuk mengantisipasi pengiriman barang ilegal tersebut. Pada Kamis, 6 Maret 2025, tim berhasil menghentikan truk yang dicurigai di Pelabuhan Panglima Utar Kumai Hulu, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, pukul 12.00 WIB.
Temuan Barang Bukti dan Nilai Kerugian
Setelah diperiksa, truk tersebut membawa 167 karung ballpress ilegal senilai Rp 1,3 miliar, dengan harga per karung mencapai Rp 8 juta. Ballpress tersebut diduga berasal dari Malaysia dan rencananya akan dikirim ke Semarang menggunakan kapal KM. Kirana III. Saat ini, truk, sopir, dan muatan ballpress telah diamankan di Pelabuhan Panglima Utar Kumai. Barang bukti telah diserahkan kepada Bea Cukai (BC) Pangkalan Bun untuk proses lebih lanjut.
Sanksi Hukum bagi Pelaku
Pelaku atau pemilik muatan akan diproses hukum sesuai dengan Pasal 102 Huruf (A) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan.
Komitmen TNI AL dalam Pemberantasan Penyelundupan
Komandan Lanal Kumai, Mayor Laut (P) Mahendra, dalam konferensi pers menyatakan bahwa operasi ini merupakan bentuk komitmen TNI AL dalam mendukung Asta Cita Presiden RI Prabowo Subianto untuk memberantas penyelundupan.
“Keberhasilan penggagalan penyelundupan barang ilegal ini merupakan hasil sinergi antara TNI AL dan Bea Cukai Pangkalan Bun. Hal ini juga sesuai dengan perintah Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana TNI Muhammad Ali kepada seluruh prajurit Jalasena untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap pelanggaran penyelundupan di wilayah teritorial laut Indonesia,” tegasnya.
Dampak Positif Operasi Ini
Operasi ini tidak hanya mencegah kerugian negara sebesar Rp 1,3 miliar, tetapi juga memperkuat citra TNI AL sebagai garda terdepan dalam menjaga kedaulatan dan keamanan wilayah perairan Indonesia. Sinergi antarinstansi seperti ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi upaya pemberantasan penyelundupan di masa depan.