JAKARTA – Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta, ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait dugaan suap dalam penanganan perkara korupsi ekspor crude palm oil (CPO) yang bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakarta Pusat.
Kejagung menduga adanya pemberian suap terkait putusan yang menguntungkan tiga korporasi besar: Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.
Selain Arif, tiga orang lainnya juga telah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu WG selaku Panitera Muda Perdata PN Jakarta Utara, Marcella Santoso sebagai kuasa hukum korporasi, serta seorang advokat berinisial AR.
“Penyidik Kejaksaan Agung menetapkan empat orang sebagai tersangka karena telah ditemukan bukti yang cukup terjadinya tindak pidana suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar, dalam konferensi pers di Lobi Kartika, Gedung Kejagung, Sabtu (12/4/2025) dini hari.
Para tersangka diduga berperan dalam mengatur perkara agar tiga perusahaan tersebut mendapatkan putusan lepas dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) atau onslag.
Dari dokumen amar putusan yang diakses melalui laman resmi Mahkamah Agung, diketahui bahwa pada 19 Maret 2025, ketiga korporasi dinyatakan bebas dari semua tuntutan dalam kasus ekspor CPO yang terjadi antara Januari 2021 hingga Maret 2022.
Majelis hakim menyatakan bahwa ketiga perusahaan memang terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan, tetapi tindakan itu tidak dikategorikan sebagai tindak pidana, sehingga mereka dibebaskan dari dakwaan.
Profil Singkat Muhammad Arif Nuryanta
Muhammad Arif Nuryanta resmi menjabat sebagai Ketua PN Jakarta Selatan pada 7 November 2024, menggantikan Saut Maruli Tua Pasaribu yang dipromosikan sebagai Hakim Tinggi Medan. Pelantikan dilakukan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Jakarta, Heri Swantoro.
Sebelum menduduki posisi tersebut, Arif menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat. Hakim kelahiran Bangkinang, Riau ini juga memiliki rekam jejak di sejumlah daerah, antara lain sebagai hakim di PN Karawang, Wakil Ketua PN Bangkinang, Ketua PN Tebing Tinggi, serta Ketua PN Purwokerto.
Hakim dalam Kasus Unlawful Killing Laskar FPI
Nama Arif Nuryanta juga sempat mencuat dalam kasus “unlawful killing” terhadap anggota Laskar FPI. Ia menjabat sebagai Ketua Majelis Hakim yang menyidangkan dua terdakwa, yaitu Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda Mohammad Yusmin Ohorella.
Dalam putusannya, Arif menyatakan kedua terdakwa memang terbukti melakukan penganiayaan yang menyebabkan kematian, sesuai dakwaan primer. Namun, mereka tidak dapat dijatuhi hukuman karena alasan pemaaf sebagaimana tertuang dalam nota pembelaan.
“Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primer, menyatakan perbuatan terdakwa Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin sebagai dakwaan primer dalam rangka pembelaan terpaksa melampaui batas, tidak dapat dijatuhi pidana karena alasan pembenaran dan pemaaf,” ujar Hakim Ketua Muhammad Arif Nuryanta, Jumat (18/3/2022).
Dengan pertimbangan tersebut, majelis hakim memutuskan untuk membebaskan keduanya dari seluruh tuntutan.
“Melepaskan terdakwa dari segala tuntutan, memulihkan hak-hak terdakwa. Menetapkan barang bukti seluruhnya dikembalikan ke penuntut umum,” kata hakim dalam putusan yang dibacakan di persidangan.
