JAKARTA – Penyanyi Agnez Mo akhirnya memberikan tanggapan setelah dijatuhi hukuman denda sebesar Rp1,5 miliar dalam kasus pelanggaran hak cipta terkait lagu “Bilang Saja” yang dibawakan tanpa izin dari penciptanya, Ari Bias. Melalui unggahan di akun Instagram-nya, Agnez Mo menyampaikan tekadnya untuk memperjuangkan kebenaran.
“Berdiri teguh untuk memihak kebenaran yang sesungguhnya, memang tidak pernah mudah. Tidak peduli seberapa tepat dan adilnya pendirian kita, akan selalu ada orang-orang yang memilih untuk menyalahpahami dan memelintir kata-kata, bahkan menyerang karakter kita—semua karena keserakahan dan kepentingan mereka pribadi,” tulis Agnez Mo pada Kamis (13/2).
Agnez juga menyoroti praktik korupsi yang merusak sistem hukum, menyebutkan bahwa ancaman nyata datang dari mereka yang mengklaim berjuang demi keadilan namun bertindak sebaliknya. “Tidak banyak orang yang punya keberanian untuk berbicara menentang KORUPSI TERANG-TERANGAN YANG MENGGERUS SISTEM HUKUM dan juga menentang KEPUTUSAN YANG ABSAH SECARA HUKUM,” ungkapnya, dilansir dari Kompas.. Ia juga menyampaikan penghormatan kepada sosok seperti Teh Melly dan Kang Armand yang berani menentang ketidakadilan.
Meski menghadapi serangan terhadap integritasnya, Agnez bertekad untuk terus berjuang. “Perlu kekuatan sejati untuk melawan arus kencang, apalagi saat para manipulator berusaha menyerang integritas pribadi karena upaya nekat mereka untuk mengendalikan narasi. Walau demikian, semoga kejadian ini menjadi pengingat bahwa: Kebenaran akan selalu menemukan jalannya,” tulisnya.
Pada unggahan berikutnya, Agnez Mo memberikan isyarat untuk langkah hukum selanjutnya, yang bisa berupa banding atau kasasi. Sebelumnya, pada 30 Januari 2025, Pengadilan Niaga Jakarta Pusat memutuskan bahwa Agnez Mo terbukti melanggar hak cipta dengan menyanyikan lagu “Bilang Saja” di tiga konser tanpa izin dari Ari Bias. Keputusan ini mengharuskan Agnez membayar ganti rugi sebesar Rp1,5 miliar.