JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (Kemenko Infra), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) angkat bicara terkait kontroversi pagar laut di Tangerang, Banten, yang memiliki Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM).
Sebelumnya, beredar informasi mengenai pemilik HGB tersebut, yang disebut-sebut adalah Sugianto Kusuma, atau yang lebih dikenal dengan nama Aguan.
Hal ini muncul karena salah satu perusahaan miliknya, PT Cahaya Inti Sentosa, yang merupakan anak usaha dari PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk (PANI), tercatat sebagai pemegang sertifikat tersebut.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, telah mengungkapkan permintaan maafnya terkait kegaduhan yang terjadi di masyarakat akibat keberadaan pagar laut dengan status HGB tersebut. Nusron juga menjelaskan bahwa proses investigasi tengah dilakukan untuk menyelidiki lebih lanjut situasi ini.
“Saya telah menerima penjelasan dari Kementerian ATR/BPN, dan saya yakin teman-teman juga sudah mendengar penjelasan langsung dari Menteri ATR/BPN, Pak Nusron Wahid. Saat ini, hal ini sedang diselidiki lebih lanjut untuk memahami permasalahan dan kronologinya,” ujar AHY di Kantor Presiden, Jakarta, pada Selasa (21/1/2025).
“Data awal yang kami terima mencatat tahun 2023. Artinya, segala keputusan yang telah disahkan pada saat itu berlaku sejak sebelumnya,” katanya.
Menteri AHY menegaskan, jika ada ketidaksesuaian atau cacat hukum pada HGB maupun SHM yang diterbitkan, baik terkait prosedur maupun substansi, maka sertifikat tersebut akan segera dievaluasi dan bahkan bisa dicabut.
“Jika dalam kurun waktu lima tahun terdapat ketidaksesuaian atau cacat hukum, baik dalam prosedur, material, atau status hukum, kami akan melakukan evaluasi dan mencabutnya, baik itu SHM maupun HGB. Kami akan menanganinya secara menyeluruh, karena ini menyangkut kepentingan masyarakat dan hukum di negara kita,” tutupnya.