JAKARTA – Musisi sekaligus anggota Komisi X DPR RI, Ahmad Dhani, akhirnya menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada penyanyi Rayen Pono. Permintaan maaf itu dilontarkan sebagai konsekuensi dari sanksi yang dijatuhkan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI atas aduan terkait dugaan penghinaan terhadap marga Pono.
Dalam pernyataan resminya kepada media di kompleks parlemen, Jakarta Barat, Rabu (7/5//2025), Dhani mengungkapkan penyesalannya atas ucapannya yang menyinggung marga tertentu.
“Saya sebagai anggota DPR RI dari fraksi Gerindra ingin mengucapkan permintaan maaf kepada semua pihak, khususnya yang melaporkan soal hal-hal yang sudah dilaporkan,” ujar Ahmad Dhani di hadapan wartawan.
Ia menyebut ucapannya sebagai kesalahan berbicara yang tidak disengaja.
“Saya sebagai anggota DPR meminta maaf kepada pelapor dan juga meminta maaf atas segala macam, eh satu macam, slip of the tongue. Ya, tadi saya slip of the tongue, salah mengucapkan. Sehingga ada salah satu marga darah biru yang marah tidak terima,” tambahnya.
Lebih lanjut, Dhani menegaskan bahwa selama hidupnya, ia tidak pernah berniat menghina marga mana pun, baik yang berasal dari kalangan bangsawan maupun bukan.
“Seumur hidup saya dari lahir sampai umur 53 tahun, saya tidak pernah merendahkan, menistakan marga, meskipun yang bukan darah biru pun saya tidak pernah merendahkan apalagi yang darah biru gitu ya. Jadi saya nggak pernah punya record itu,” tegas Dhani.
Namun ia menyadari bahwa ucapan tersebut telah menimbulkan dampak. Ia pun kembali menyampaikan permohonan maaf secara spesifik kepada keluarga besar marga Pono.
“Tapi kan sudah terjadi ya sudah, dan khusus permintaan maaf untuk keluarga, marga Pono ya, mohon maaf atas slip of the tongue yang pernah terjadi di acara diskusi Hak Cipta di Artotel hotel waktu itu,” ungkapnya.
Menanggapi laporan polisi yang telah dilayangkan Rayen Pono ke Bareskrim Polri, Dhani memilih untuk tidak berkomentar banyak, namun menyatakan siap mengikuti proses hukum jika memang diperlukan.
“Ya kalaupun ada peristiwa hukum ya dijalani saja peristiwa hukumnya,” ucapnya.
Sebelumnya, Rayen Pono telah melaporkan Ahmad Dhani ke Bareskrim Mabes Polri pada 23 April 2025, dengan tuduhan pelanggaran sejumlah pasal dalam KUHP dan UU Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. Selain ke kepolisian, Rayen juga melayangkan aduan ke MKD DPR, yang telah menindaklanjuti dengan pemanggilan.