Pada Kamis, 20 Juli 2023, Pengadilan Negeri Kota Depok menggelar sidang dengan agenda putusan terkait kasus seorang ayah yang membunuh anak kandungnya di Tapos, Depok, Jawa Barat. Sidang vonis yang dipimpin oleh Hakim Ketua Ahmad Adib menyatakan bahwa terdakwa Rizky Noviandi tetap dijatuhi hukuman mati sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum.
Setelah keluar dari ruang sidang, terdakwa tidak memberikan jawaban kepada awak media. Namun, terkait putusan tersebut, melalui kuasa hukumnya, Bambang Purwoto menyatakan akan melakukan banding.