JAKARTA –Balita berinisial ML (4) mengalami luka serius di kepala dan mata setelah menjadi korban penganiayaan oleh EC (28), pacar ibunya. Kejadian ini terjadi pada Sabtu kemarin.
Luka Serius Terlihat Kasat Mata
Kasat Reskrim Polres Jakarta Utara, AKBP Beny Cahyadi, mengonfirmasi bahwa luka di tubuh korban sangat jelas terlihat.
“Secara kasat mata ada luka di bagian kepala dan mata,” ujar Beny saat dikonfirmasi, Rabu (9/4/2025).
Menurutnya, mata ML lebam dan membiru, sementara bagian kepala juga mengalami luka. Namun, polisi masih membandingkan hasil visum dengan pengakuan pelaku, EC, yang mengaku menendang dan menampar korban.
“Kalau dari keterangan si pelaku, pas kami lakukan BAP awal bahwa sempat menendang bagian perut, menampar bagian pipi,” jelas Beny.
Dianiaya karena Mengompol dan BAB di Kasur
Motif penganiayaan ini terkesan sepele namun berakibat fatal. EC mengaku kesal karena ML mengompol dan buang air besar (BAB) di kasur. Saat menangis, bukannya diberi ketenangan, malah dibenturkan kepalanya ke tembok dan ditendang perutnya.
Akibatnya, balita malang ini mengalami lebam di mata kiri dan luka di kepala. EC kini telah diamankan di Polres Metro Jakarta Utara untuk proses hukum lebih lanjut.
Korban Dirujuk ke RS, Butuh Rehabilitasi Mental
Polisi tengah berkoordinasi dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) untuk memindahkan ML ke rumah sakit guna perawatan intensif.
“Untuk sekarang kita lagi koordinasi dengan pihak Komisi Perlindungan Anak, kami rencana mau rujuk ke rumah sakit,” tambah Beny.
Tak hanya perawatan fisik, ML juga membutuhkan rehabilitasi psikologis untuk memulihkan trauma akibat kekerasan yang dialaminya.
EC Terancam Hukum Berat
Tindakan EC melanggar Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun. Kasus ini kembali menyoroti pentingnya perlindungan anak dari kekerasan dalam rumah tangga.