JAKARTA – Bareskrim Mabes Polri melimpahkan kasus dugaan pelecehan seksual di lingkungan Universitas Pancasila (UP) ke Polda Metro Jaya. Kasus itu dilaporkan bahwa Rektor UP diduga kuat sebagai pelaku pelecehanan seksual terhadap terhadap kedua pegawainya.
“Benar (laporan telah dilimpahkan ke Polda Metro Jaya),” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, Senin (26/2/2024).
Sayangnya, pihak Polda Metro Jaya tidak merinci kapan laporan itu telah dilimpahkan Bareskrim ke Polda Metro Jaya. Hanya saja, kasus itu akan ditangani oleh Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
“Tentunya ada pertimbangan-pertimbangan dari Mabes untuk melimpahkan, karena dalam proses penanganan penyelidikan atau penyidikan ada lapis kemampuan,” terangnya.
“Ada kasus-kasus yang dapat dilakukan penyelidikan atau penyidikan oleh Polsek, Polres, Polda hingga Mabes,” ungkapnya.
Untuk diketahui, dua orang korban dalam kasus tersebut yakni berinisial RZ dan DF.
RZ saat itu menjabat sebagai Kabag Humas dan Ventura Universitas Pancasila, sedangkan DF karyawan honorer. Kasus dugaan pelecehan seksual terjadi ke DF pada Desember 2022, lalu Februari 2023 terhadap RZ.
Laporan diterima dengan nomor surat tanda penerimaan laporan: STTLP/B/193/I/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA dan LP/B/193/I/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 12 Januari 2024.
Untuk laporan di Bareskrim Polri teregister dengan nomor LP/B/36/I/2024/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 29 Januari 2024.