JAKARTA – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jakarta dan Sentra Gakkumdu memutuskan bahwa pasangan calon gubernur dan wakil gubernur independen, Dharma Pongrekun dan Kun Wardana, tidak terbukti melanggar aturan dalam Pilkada Jakarta 2024. Keputusan ini membuka jalan bagi mereka untuk tetap maju sebagai calon independen di Pilgub mendatang.
Kasus yang menimpa Dharma dan Kun terkait dugaan pencatutan NIK KTP sempat menjadi sorotan. Mereka dituduh melanggar Pasal 185 A ayat 1 dan Pasal 185 B Undang-Undang 10 Tahun 2016. Meskipun Bawaslu menemukan bukti yang cukup, pihak kepolisian dan kejaksaan memutuskan bahwa kasus ini belum layak untuk dilanjutkan ke tahap penyidikan.
Koordinator Divisi Hubungan Masyarakat, Data, dan Informasi Bawaslu Provinsi DKI Jakarta, Quin Pegagan, menjelaskan bahwa keputusan ini dibuat berdasarkan kajian bersama antara Bawaslu, kepolisian, dan kejaksaan. “Bawaslu berpegang pada hasil kajian Sentra Gakkumdu. Jika besok Dharma dan Kun mendaftar ke KPU, pendaftaran mereka sah,” ujar Quin pada Rabu (28/8/2024).
Quin juga membuka kemungkinan untuk memanggil kembali Dharma dan Kun jika ada laporan baru terkait dugaan pelanggaran lain yang melibatkan mereka. Sebelumnya, Bawaslu telah memanggil pasangan ini dua kali untuk mengklarifikasi dugaan pencatutan KTP, namun tidak ada yang hadir.
Koordinator Penanganan Pelanggaran Bawaslu DKI Jakarta, Benny Sabdo, mengungkapkan bahwa pihaknya telah memberikan kesempatan terakhir bagi Dharma dan Kun untuk memenuhi panggilan klarifikasi. KPU Jakarta juga dipanggil untuk memberikan keterangan, namun belum dapat hadir hingga panggilan kedua.