JAKARTA – Eks Direktur Pemberitaan JakTV, Tian Bahtiar yang menjadi tersangka kasus dugaan perintangan penyidikan, resmi dipindahkan dari tahanan rutan ke tahanan kota. Kejaksaan Agung (Kejagung) mengalihkan status penahanannya dengan alasan kondisi kesehatan, disertai pemasangan alat pemantau elektronik untuk mengawasi pergerakannya.
Alasan Pengalihan Status Tahanan
Tian Bahtiar, yang sebelumnya ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung sejak 22 April 2025, mendapatkan keringanan setelah kuasa hukumnya mengajukan permohonan pengalihan status. Alasan utama yang mendasari keputusan ini adalah kondisi medis Tian.
“Yang bersangkutan ada riwayat sakit jantung dan sudah delapan ring dipasang, kemudian ada kolesterol dan (masalah) di pernapasan,” ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, dalam keterangannya kepada media, Senin (28/4/2025).
Selain faktor kesehatan, jaminan dari sang istri turut menjadi pertimbangan penting dalam pengalihan ini. Status tahanan kota Tian mulai berlaku sejak 24 April 2025, dengan syarat ketat yang harus dipatuhi.
Teknologi Pemantau Canggih untuk Pengawasan
Sebagai bagian dari pengawasan, Kejagung memasang alat elektronik mutakhir pada Tian Bahtiar. Alat ini dirancang untuk memantau pergerakan tersangka secara real-time, memastikan ia tidak melanggar ketentuan tahanan kota.
“Terkait pengalihan penahanan dari rutan menjadi kota, pada yang bersangkutan dilekatkan alat elektronik yang akan melakukan pemantauan terhadap pergerakan. Jadi sudah dipasang alat elektroniknya untuk memantau pergerakan yang bersangkutan,” jelas Harli Siregar.
Selain itu, Tian diwajibkan melapor setiap hari Senin sebagai bagian dari komitmen kepatuhan selama menjalani tahanan kota di Bekasi, Jawa Barat. Langkah ini menunjukkan pendekatan modern Kejagung dalam menyeimbangkan penegakan hukum dengan pertimbangan kemanusiaan.
Latar Belakang Kasus yang Menyeret Tian Bahtiar
Tian Bahtiar tersandung kasus dugaan perintangan penyidikan (obstruction of justice) terkait kasus korupsi timah dan impor gula. Kejagung menetapkannya sebagai tersangka bersama dua advokat, Marcella Santoso dan Junaedi Saibih, pada 21 April 2025. Konten yang dipublikasikan JakTV diduga mengarahkan opini publik untuk melemahkan eksistensi Kejagung, sebagaimana diungkapkan Direktur Penyidikan Jampidsus, Abdul Qohar.
Sebelum pengalihan status, Tian sempat ditahan selama 20 hari. Kini, dengan status tahanan kota, ia tetap berada dalam pengawasan ketat sambil menunggu proses hukum lebih lanjut.
Respons Publik dan Implikasi Hukum
Keputusan Kejagung ini memicu berbagai reaksi di kalangan masyarakat. Sebagian memandang langkah ini sebagai wujud keadilan yang mempertimbangkan aspek kemanusiaan, sementara lainnya mempertanyakan efektivitas pengawasan tahanan kota dalam kasus sekelas perintangan penyidikan. Penggunaan alat pemantau elektronik juga menjadi sorotan, mengingat teknologi ini menandakan era baru dalam sistem pengawasan hukum di Indonesia.
Dengan pengalihan ini, Tian Bahtiar kini memiliki kesempatan untuk menjalani proses hukum dengan lebih fleksibel, namun tetap di bawah pengawasan ketat. Publik kini menanti perkembangan lebih lanjut dari kasus yang melibatkan eks petinggi media ternama ini.