JAKARTA – Proses hukum terhadap dugaan korupsi Kepala Dinas Kebudayaan (Disbud) DKI Jakarta, Iwan Hendry Wardhana, memasuki babak baru.
Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta memastikan berkas perkara, barang bukti, dan para tersangka akan diserahkan ke jaksa penuntut umum di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa, 29 April 2025.
Informasi tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Seksi Penyidikan Pidana Khusus Kejati DKI Jakarta, Budi Triono, dikutip dari RRI pada Senin (28/4/2025).
“Hari Selasa mendatang akan kami limpahkan berkas perkara, barang bukti, dan tersangka (tahap dua) ke penuntut umum di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” ungkap Budi.
Ia menegaskan kesiapan Kejati dalam melanjutkan proses hukum kasus korupsi Kadis Kebudayaan DKI Jakarta ini.
Dalam perkara dugaan korupsi yang menyeret pejabat teras Disbud DKI tersebut, penyidik telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka.
Selain Iwan Hendry Wardhana, nama lain yang tersangkut adalah M. Fairza Maulana (Kepala Bidang Pemanfaatan Disbud DKI Jakarta) dan seorang pihak swasta, Gatot Arif.
Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka sejak 2 Januari 2025 dan ditahan pada 6 Januari 2025.
Modus Dugaan Korupsi
Penyidikan mengungkap bahwa Fairza dan Gatot melakukan rekayasa dengan membuat kesepakatan penggunaan sanggar fiktif.
Modus ini digunakan untuk menyusun surat pertanggungjawaban (SPJ) palsu demi mencairkan dana kegiatan seni dan budaya.
Setelah dana dicairkan, uang tersebut diketahui mengalir ke rekening Gatot Arif, yang kuat dugaan dipakai untuk memenuhi kebutuhan pribadi Iwan Hendry dan Fairza.
Dalam penilaian Kejati DKI Jakarta, kerugian negara akibat tindak pidana korupsi ini mencapai angka fantastis, yakni sekitar Rp150 miliar.
Jumlah tersebut menjadi perhatian serius, mengingat dana tersebut seharusnya digunakan untuk mendukung pelestarian seni dan budaya di ibu kota.
Para tersangka akan dijerat dengan pasal-pasal berat, antara lain Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) UU Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 64 ayat (1) KUHP, mempertegas posisi hukum mereka dalam perkara ini.
Komitmen Kejati DKI
Pihak Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menegaskan komitmennya untuk membawa kasus dugaan korupsi Kepala Dinas Kebudayaan DKI Jakarta ini hingga tuntas.
Budi Triono menyampaikan bahwa tidak ada ruang kompromi bagi pelaku korupsi yang merugikan keuangan negara dan masyarakat.
Penyerahan tahap dua ini menjadi momentum penting dalam upaya penegakan hukum yang bersih, transparan, dan profesional di lingkungan pemerintah provinsi DKI Jakarta.
Publik kini menanti proses persidangan yang diharapkan mampu mengungkap lebih luas lagi jaringan serta aliran dana korupsi yang terjadi.***