JAKARTA — Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk mengungkapkan bahwa hingga kini masih ada sejumlah pemerintah daerah (Pemda) yang mengangkat pegawai honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di luar ketentuan resmi.
Fakta ini disampaikannya saat mengikuti Rapat Kerja Komisi II DPR RI bersama para gubernur serta perwakilan bupati dan wali kota di Kompleks Parlemen, Senin (28/4/2025).
“Ada juga yang kita lihat di daerah mengangkat juga PPPK, padahal ini sudah selesai. K1 dan K2 sudah selesai, tapi juga ada yang mengangkat, bahkan juga ada yang belum mengusulkan,” ujar Ribka.
Ia menyoroti fenomena pengangkatan yang belum sesuai regulasi. Fenomena ini dinilai berpotensi mengganggu agenda reformasi birokrasi yang tengah dikejar pemerintah pusat.
Wamendagri menegaskan, seluruh kepala daerah harus berpedoman pada ketentuan resmi dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) dalam pengangkatan ASN, termasuk PPPK.
Ia juga mengingatkan bahwa pengangkatan ASN baik CPNS maupun PPPK memiliki batas waktu yang ketat: CPNS harus diangkat paling lambat Juni 2025, sedangkan PPPK hingga Oktober 2025.
Selain itu, Ribka mengingatkan soal urgensi mempercepat proses pengangkatan CASN.
“Pengangkatan CASN dipercepat, yaitu untuk CPNS diselesaikan paling lambat pada bulan Juni tahun 2025. Sedangkan, untuk PPPK, seluruhnya diselesaikan paling lambat pada bulan Oktober tahun 2025,” tuturnya.
Jadwal ini penting untuk memastikan reformasi birokrasi berjalan optimal di seluruh daerah.
Penekanan dari pemerintah pusat ini menjadi sinyal tegas agar Pemda tidak lagi melakukan pengangkatan PPPK secara tidak resmi.
Seluruh proses harus mengacu pada aturan formal demi menjaga integritas, profesionalisme, dan kualitas pelayanan publik di Indonesia.***