JAKARTA – Komedian Bedu atau Harabdu Tohar kini tengah menjadi sorotan publik setelah resmi mengajukan permohonan cerai talak terhadap istrinya, Irma Kartika Anggreani, di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Kabar ini menambah panjang daftar artis Tanah Air yang menghadapi ujian rumah tangga.
Pendaftaran perkara tersebut telah terkonfirmasi langsung dari pihak Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Humas pengadilan, Dede Rika Nurhasanah, memastikan bahwa perkara dengan inisial pemohon HT dan termohon IK memang sudah masuk dalam sistem persidangan.
“Ada pihak yang mendaftar dengan inisial HT, pihak pemohonnya, termohonnya IK,” ujar Dede Rika saat ditemui di kantornya, Rabu (24/9/2025).
Pernyataan ini sekaligus menegaskan bahwa permohonan cerai talak dari Bedu benar adanya dan sudah diproses secara hukum.
Sidang Perdana Ditentukan
Berdasarkan data pengadilan, perkara tersebut telah didaftarkan pada 22 September 2025 dan dijadwalkan menjalani sidang perdana pada 30 September 2025.
Seluruh proses pendaftaran dilakukan secara elektronik melalui sistem e-court, sesuai ketentuan terbaru dalam layanan peradilan.
“E-court, semua perkara masuk melalui e-court,” jelas Dede.
Ia menambahkan, proses permohonan cerai talak ini tidak diajukan langsung oleh Bedu, melainkan melalui kuasa hukum resminya.
Menjawab pertanyaan mengenai perkara yang diajukan, pihak pengadilan menegaskan bahwa Bedu memang mendaftarkan permohonan cerai talak sebagai pihak suami.
“Permohonan cerai talak, kalau dari suami ya,” pungkas Dede.
Bedu dan Irma resmi menikah pada 7 Februari 2010. Selama lebih dari satu dekade perjalanan rumah tangga, pasangan ini telah dikaruniai tiga orang anak.
Namun, kini biduk rumah tangga mereka menghadapi titik krusial yang akan diputuskan di meja hijau.***