JAKARTA – Mantan Komisaris Utama PT Pertamina (Persero), Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengaku siap untuk menjalani pemeriksaan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Pemeriksaan ini terkait dengan kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produksi kilang minyak di Pertamina.
Ahok menegaskan tidak keberatan dan bahkan merasa senang jika dimintai keterangan. “Ya, bisa saja, dan aku senang jika diminta keterangan,” ujar Ahok saat dihubungi pada Sabtu (1/3/2025).
Kejagung sebelumnya telah membuka kemungkinan untuk memeriksa Ahok, yang menjabat sebagai Komisaris Utama PT Pertamina periode 2019-2024. Kasus ini menyoroti dugaan korupsi dalam pengelolaan minyak mentah dan produk kilang Pertamina. Abdul Qohar, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung, menegaskan bahwa semua pihak yang terlibat dalam kasus ini akan dipanggil untuk dimintai keterangan.
“Jadi, siapa pun yang terlibat dalam perkara ini, baik berdasarkan keterangan saksi, dokumen, atau alat bukti lainnya, pasti akan kami panggil untuk dimintai keterangan, siapa pun itu,” tegas Qohar pada Rabu (26/2) malam.
Dua Tersangka Baru Ditambahkan dalam Kasus Ini
Kejagung telah menetapkan dua tersangka baru dalam kasus ini, yaitu Maya Kusmaya, Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, dan Edward Corne, VP Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga. Keduanya menambah daftar panjang tersangka dalam kasus korupsi yang melibatkan tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina.
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang terjadi pada subholding dan KKKS Pertamina periode 2018-2023.
Ketujuh tersangka tersebut adalah:
1. Riva Siahaan, Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga
2. Yoki Firnandi, Direktur Utama PT Pertamina International Shipping
3. Sani Dinar Saifuddin, Direktur Optimalisasi dan Produk Pertamina Kilang Internasional
4. Muhammad Kerry Andrianto Riza, Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa
5. Agus Purwono, Vice President Feedstock Manajemen PT Kilang Pertamina Internasional
6. Gading Ramadhan, Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak
7. Dimas Werhaspati, Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan PT Jenggala Maritim Nusantara
Kasus Korupsi Pertamina: Upaya Kejagung Membersihkan Lingkungan Perusahaan
Kasus ini menandai upaya serius Kejagung untuk membersihkan lingkungan Pertamina dari praktik korupsi yang merugikan negara. Dengan menetapkan sembilan tersangka sejauh ini, termasuk pejabat tinggi dan komisaris, Kejagung menunjukkan komitmennya untuk menindak tegas semua pihak yang terlibat dalam tindak pidana korupsi.
Ahok, sebagai mantan Komisaris Utama, menjadi sorotan dalam kasus ini. Meskipun belum ditetapkan sebagai tersangka, kesediaannya untuk memberikan keterangan menunjukkan sikap kooperatif. Namun, hal ini juga menimbulkan pertanyaan tentang sejauh mana keterlibatannya dalam kasus ini.
Dampak Kasus Korupsi pada Reputasi Pertamina
Kasus korupsi ini tidak hanya berdampak pada individu yang terlibat, tetapi juga pada reputasi Pertamina sebagai perusahaan BUMN strategis di sektor energi. Publik menunggu transparansi dan keadilan dalam proses hukum ini, sambil berharap agar kasus serupa tidak terulang di masa depan.
Dengan terus bergulirnya proses hukum, Kejagung diharapkan dapat mengungkap semua fakta dan memberikan keadilan bagi semua pihak yang dirugikan. Kasus ini juga menjadi pengingat pentingnya pengawasan dan tata kelola yang baik dalam perusahaan BUMN untuk mencegah praktik korupsi.