LUMAJANG – Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) tetap menjadi salah satu tujuan wisata favorit di Indonesia berkat keindahan alamnya yang luar biasa. Dengan pemandangan gunung, bukit, padang savana, dan lautan pasir yang menakjubkan, kawasan ini selalu menarik wisatawan dari berbagai belahan dunia. Untuk itu, penting bagi pengunjung untuk mengetahui informasi terbaru tentang harga tiket masuk Bromo dan biaya lainnya.
Per 30 Oktober 2024, TNBTS mengumumkan adanya perubahan harga tiket masuk Bromo yang kini disesuaikan dengan regulasi yang berlaku. Kepala Balai Besar TNBTS, Rudijanta Tjahja Nugraha, menjelaskan bahwa penyesuaian harga ini adalah bagian dari kebijakan yang sesuai dengan undang-undang yang ada. Lantas, berapa tarif tiket masuk Bromo terbaru di tahun 2025? Berikut adalah rinciannya.
Harga Tiket Masuk Kawasan Bromo
Wisatawan yang ingin menikmati keindahan Gunung Bromo dan sekitarnya wajib membeli tiket secara online melalui situs resmi bookingbromo.bromotenggersemeru.org. Sistem pembelian daring ini dirancang untuk mengurangi antrean dan memastikan dana yang diterima langsung masuk ke kas negara. Harga tiket yang berlaku termasuk biaya asuransi, sebagai berikut:
- Wisatawan Nusantara:
- Hari kerja: Rp54.000
- Hari libur: Rp79.000
- Wisatawan Mancanegara:
- Hari kerja dan libur: Rp255.000
Untuk kendaraan, harga tiket masuknya adalah:
- Roda dua: Rp5.000
- Roda empat: Rp10.000
- Sepeda: Rp2.000
- Kuda: Rp1.500
Harga Tiket Masuk Ranu Regulo Ranu Regulo, sebuah danau indah di ketinggian 2.100 meter dpl, menawarkan panorama alam yang menenangkan dan udara sejuk. Untuk memasuki kawasan ini, wisatawan perlu membeli tiket terpisah yang dapat diperoleh langsung di lokasi. Berikut rinciannya:
- Wisatawan Nusantara:
- Hari kerja: Rp24.000
- Hari libur: Rp34.000
- Wisatawan Mancanegara:
- Hari kerja dan libur: Rp205.000
Biaya Berkemah di Ranu Regulo Bagi wisatawan yang ingin berkemah di Ranu Regulo, berikut adalah biaya yang perlu disiapkan:
- Wisatawan Nusantara:
- Hari kerja: Rp29.000 per orang (1 hari), Rp54.000 per orang (2 hari, 1 malam)
- Hari libur: Rp39.000 per orang (1 hari), Rp64.000 per orang (2 hari, 1 malam)
- Wisatawan Mancanegara:
- Hari kerja dan libur: Rp210.000 per orang (1 hari), Rp415.000 per orang (2 hari, 1 malam)
Pentingnya Mematuhi Aturan
TNBTS juga menegaskan pentingnya mematuhi aturan terkait tiket masuk. Wisatawan yang masuk tanpa tiket resmi akan dikenakan denda lima kali lipat dari tarif biasa, sebagai upaya untuk melindungi kelestarian kawasan dan mendukung pengelolaan yang lebih baik.
Dengan informasi terbaru ini, wisatawan dapat merencanakan perjalanan dengan lebih mudah dan menikmati keindahan Bromo serta Ranu Regulo dengan lebih nyaman.