JAKARTA – Pemerintah telah memastikan bahwa Bantuan Subsidi Upah / BSU 2025 mulai dicairkan pada bulan Juni 2025.
Kebijakan ini dikelola langsung oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dan diberikan kepada para pekerja aktif yang memenuhi kriteria tertentu.
Setiap penerima akan mendapatkan bantuan sebesar Rp300 ribu per bulan, dibayarkan sekaligus untuk dua bulan.
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menegaskan bahwa penyaluran BSU akan dilakukan paling lambat 14 Juni 2025, dengan target realisasi sebelum memasuki pekan kedua bulan ini.
“Sebelum minggu kedua kami berharap sudah tersalurkan,” ujar Yassierli dalam pernyataan resmi di Jakarta, Kamis (5/6/2025).
Hingga saat ini, pemerintah masih terus melakukan validasi dan pembaruan data untuk memastikan penyaluran BSU 2025 tepat sasaran.
Proses pemutakhiran ini dilakukan guna menghindari tumpang tindih dengan program bantuan sosial lainnya.
Persyaratan Penerima BSU 2025
Agar dapat menerima BSU 2025, pekerja harus memenuhi beberapa syarat berikut:
- Merupakan Warga Negara Indonesia dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang valid.
- Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga 30 April 2025, khususnya dalam kategori Pekerja Penerima Upah (PU).
- Memiliki penghasilan maksimal Rp3.500.000 per bulan.
- Belum menerima manfaat dari Program Keluarga Harapan (PKH) pada periode sebelum BSU disalurkan.
- Tidak berstatus sebagai ASN, TNI, atau anggota Polri.
Cara Cek Status Penerima BSU 2025
Untuk mengecek apakah Anda terdaftar sebagai penerima BSU 2025, ikuti langkah-langkah berikut:
- Akses situs resmi di bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.
- Masukkan data lengkap seperti nomor KTP, nama, tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor HP, dan email aktif.
- Klik “Lanjutkan” dan sistem akan memverifikasi status Anda sebagai penerima.
Pemerintah mengimbau seluruh peserta BPJS Ketenagakerjaan agar waspada terhadap informasi palsu yang beredar di luar situs resmi.
Proses pengumpulan data resmi hanya dilakukan melalui aplikasi SIPP yang diakses oleh petugas perusahaan terdaftar.***