JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (Menko IPK) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menegaskan tidak ingin terburu-buru dalam merealisasikan proyek tanggul laut raksasa (giant sea wall). Meski telah menerima arahan dari Presiden Prabowo Subianto untuk membentuk Satuan Tugas (Satgas) Tanggul Laut, AHY menekankan pentingnya perencanaan yang matang.
“Ini adalah sebuah proyek yang besar, kita terlebih dahulu harus matangkan konsepnya, tidak boleh tergesa-gesa karena tidak bisa setelah itu dianulir kemudian. Ini masih butuh waktu karena ini adalah sebuah proyek yang besar yang juga membutuhkan perencanaan yang matang,” ujarnya belum lama ini.
AHY yang juga Ketua Umum Partai Demokrat itu mengungkapkan bahwa pihaknya masih terus menyusun dan memperbarui konsep pembangunan tanggul laut tersebut. Terlebih, proyek ini tidak hanya berfokus pada Jakarta, tetapi juga meliputi wilayah pesisir di Banten, Jawa Tengah, hingga Jawa Timur sesuai dengan arahan Presiden Prabowo.
“Kami bekerja sama dengan kementerian teknis terkait, seperti Kementerian PUPR, Bappenas, serta berbagai pemangku kepentingan lainnya, termasuk pemerintah daerah,” lanjutnya.
Menurut AHY, pembangunan ini harus melibatkan berbagai pihak agar solusi yang dihasilkan benar-benar optimal.
Prioritas dan Sumber PendanaanDalam menentukan wilayah prioritas untuk tahap awal pembangunan, AHY menegaskan bahwa hal ini akan disesuaikan dengan kebutuhan dan ketersediaan anggaran.
“Tentunya nanti akan kita lihat prioritasnya, dan kita hadapkan juga kepada anggaran yang tersedia,” jelasnya.
Sebelumnya, Wakil Menteri Pekerjaan Umum (PU) Diana Kusumastuti menyatakan bahwa AHY telah menerima tugas dari Presiden Prabowo untuk membentuk satgas khusus guna menangani pesisir pantai utara Jawa. Giant sea wall ini direncanakan membentang dari Tangerang, Banten, hingga Gresik, Jawa Timur, dengan total panjang mencapai 946 kilometer.
Proyek ini tidak hanya berfungsi sebagai tanggul laut, tetapi juga menawarkan peluang investasi besar. Potensi pendapatan bisa berasal dari jalan tol yang dibangun di atasnya, penjualan listrik, hingga pemanfaatan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) terapung.
Sebagai bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN), pembangunan giant sea wall telah tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029, yang ditetapkan oleh Presiden Prabowo pada 10 Februari 2025. Pendanaannya pun tidak hanya mengandalkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), tetapi juga diharapkan dapat menarik investasi dari pihak swasta.
Dengan skala yang begitu besar, AHY menegaskan bahwa setiap tahap harus direncanakan dengan cermat agar proyek ini benar-benar memberikan manfaat optimal bagi masyarakat dan tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.