JAKARTA – Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto terjerat dakwaan kasus suap yang melibatkan mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan. Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Jumat (14/3/2025), Hasto diduga memberikan uang sebesar Rp 600 juta untuk memuluskan langkah Harun Masiku menjadi anggota DPR melalui mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW) di daerah pemilihan Sumatera Selatan I.
Jaksa menyatakan bahwa Hasto bersama dengan orang-orang kepercayaannya, Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri, serta Harun Masiku, memberikan uang sebesar SGD 57,350 (setara Rp 600 juta) kepada Wahyu Setiawan yang saat itu menjabat sebagai anggota KPU. Suap tersebut dimaksudkan untuk mengatur agar KPU mengesahkan PAW Harun Masiku yang menggantikan Riezky Aprilia sebagai calon legislatif terpilih.
Rencana Hasto untuk Meloloskan Harun Masiku
Tindak pidana suap ini bermula dari usaha Hasto untuk menggantikan Riezky Aprilia dengan Harun Masiku, meski Riezky sudah memperoleh suara tertinggi di dapil tersebut. Setelah upaya pertama gagal, Hasto menugaskan orang-orang kepercayaannya untuk berkomunikasi dengan Wahyu Setiawan.
Pada 5 Desember 2019, Saeful Bahri menghubungi Agustiani Tio Fridelina, mantan anggota Bawaslu, untuk menanyakan biaya operasional yang diperlukan agar Wahyu Setiawan bisa mengatur PAW tersebut. Wahyu kemudian meminta Rp 1 miliar, yang akhirnya disetujui oleh Hasto. Pada 16 Desember 2019, Hasto mengirimkan dana sebesar Rp 600 juta melalui stafnya, Kusnadi, yang kemudian menyerahkannya kepada Donny Tri Istiqomah.
Alur Pembayaran dan Penyerahan Uang
Jaksa membeberkan rincian mengenai alur pembayaran suap tersebut. Kusnadi, staf Hasto, menyerahkan uang Rp 400 juta kepada Donny dengan instruksi untuk diserahkan kepada Saeful Bahri. Sementara itu, Saeful Bahri menyerahkan SGD 19 ribu kepada Wahyu Setiawan pada 17 Desember 2019, yang merupakan bagian dari hasil konspirasi bersama Harun Masiku. Pada 26 Desember 2019, Saeful Bahri kembali menyerahkan uang sebesar SGD 38,350 (sekitar Rp 400 juta) kepada Agustiani Tio untuk disalurkan kepada Wahyu sebagai dana operasional.
Peran Hasto dan Rekan-Rekannya dalam Kasus Ini
Atas perbuatannya, Hasto Kristiyanto didakwa dengan pasal yang mengatur tentang pemberian suap, yakni Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. Sementara itu, Donny Tri Istiqomah sudah ditetapkan sebagai tersangka, Saeful Bahri telah divonis bersalah, dan Harun Masiku masih menjadi buronan pihak berwenang.
Kasus ini terus bergulir, dan publik menantikan perkembangan selanjutnya terkait dengan keterlibatan sejumlah tokoh politik dalam upaya manipulasi pemilihan legislatif melalui suap.