JAKARTA – Pemerintah resmi mencairkan Bantuan Subsidi Upah /BSU Juni 2025 direncanakan mulai Kamis, 5 Juni 2025.
Program ini menjadi bagian dari kebijakan stimulus ekonomi untuk menjaga daya beli masyarakat di tengah tekanan kebutuhan menjelang tahun ajaran baru.
BSU Juni 2025 menyasar pekerja bergaji di bawah Rp3,5 juta dan guru honorer, dengan nilai bantuan sebesar Rp300 ribu untuk dua bulan sekaligus.
Dalam pelaksanaannya, BSU diberikan satu kali penyaluran pada Juni dan langsung mencakup dua bulan: Juni dan Juli.
“Bantuan BSU akan disalurkan satu kali penyaluran pada bulan Juni 2025,” ujar Sekretaris Kemenko Perekonomian Susiwijono Moegiarso, dikutip Senin (2/6/2025).
Bantuan ini menjadi bagian penting dari strategi pemerintah untuk memperkuat konsumsi domestik.
Penyaluran BSU dilakukan secara terkoordinasi oleh sejumlah kementerian dan lembaga.
Termasuk Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Keuangan, BPJS Ketenagakerjaan, Kementerian Pendidikan, serta Kementerian Agama.
Proses distribusi difokuskan pada pekerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dan guru honorer aktif.
Panduan Cek Status BSU Juni 2025 Secara Online
Bagi pekerja maupun guru honorer yang ingin mengetahui apakah mereka berhak menerima bantuan BSU, berikut panduan cek status secara daring:
- Kunjungi laman resmi https://kemnaker.go.id
- Daftar akun baru atau masuk jika sudah memiliki akun
- Lengkapi profil dan data pribadi secara benar
- Buka dashboard akun, lalu periksa notifikasi terkait status BSU
Tiga status yang mungkin muncul:
- Terdaftar: Nama Anda tercatat dalam data BPJS Ketenagakerjaan
- Ditetapkan: Anda dinyatakan memenuhi syarat sebagai penerima BSU
- Tersalurkan ke rekening: Dana telah ditransfer ke rekening atau bisa diambil di PT Pos
Setiap penerima akan mendapatkan pemberitahuan bertahap terkait penyaluran dana.
Syarat Wajib Penerima BSU Juni 2025
Berikut kriteria penerima BSU sesuai kebijakan terbaru:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan
- Bergaji di bawah Rp3,5 juta atau di bawah Upah Minimum sesuai wilayah
- Bukan ASN, TNI, atau anggota Polri
- Tidak sedang menerima bantuan lain seperti PKH, Kartu Prakerja, atau BPUM
- Bekerja di wilayah prioritas penerima bantuan
Program ini tidak berlaku bagi pekerja yang sedang menerima program bantuan sosial lainnya agar tidak terjadi tumpang tindih penerimaan.
BSU Jadi Penyangga Konsumsi di Tengah Kebutuhan Baru
BSU Juni 2025 dipandang sebagai intervensi strategis pemerintah dalam mendongkrak daya beli masyarakat kelas pekerja.
Terlebih, banyak keluarga menghadapi lonjakan kebutuhan akibat kenaikan harga dan persiapan tahun ajaran baru.
Menurut pernyataan resmi dari pemerintah, penyaluran BSU tidak hanya membantu pemulihan ekonomi tetapi juga menjaga stabilitas sosial, khususnya bagi pekerja rentan.
Di saat yang sama, penyaluran bantuan ini juga menjadi bukti konkret keberpihakan negara terhadap kelompok pekerja bawah.***