JAKARTA – Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Sekretaris Jenderal PDI mengajukan gugatan praperadilan setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI serta perintangan penyidikan yang melibatkan Harun Masiku oleh KPK. Gugatan tersebut diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Pada hari Jumat, 10 Januari 2025, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menerima permohonan praperadilan yang diajukan oleh Hasto Kristiyanto sebagai Pemohon, dengan KPK RI sebagai pihak Termohon,” ujar Djuyamto, Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Gugatan tersebut tercatat dengan nomor 5/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel, dan Djuyamto ditunjuk sebagai Hakim Tunggal dalam perkara ini. Sidang perdana direncanakan akan berlangsung pada Selasa, 21 Januari 2025.
Sebelumnya, KPK menetapkan Hasto sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait PAW anggota DPR, yang turut melibatkan Harun Masiku.
“Penyidik menemukan bukti yang mengarah pada keterlibatan Hasto Kristiyanto sebagai Sekjen PDIP dalam kasus ini,” jelas Ketua KPK, Setyo Budiyanto, pada Selasa, 24 Desember 2024, di Gedung Merah Putih KPK.
Setyo juga mengungkapkan bahwa Hasto dan Harun Masiku diduga memberikan suap kepada Wahyu Setiawan, Komisioner KPU RI periode 2017-2022.
Selain itu, Hasto turut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perintangan penyidikan yang berhubungan dengan Harun Masiku. Dalam surat perintah penyidikan terpisah, Setyo menjelaskan bahwa Hasto diduga memerintahkan Harun Masiku untuk merendam ponselnya dalam air dan melarikan diri saat KPK melakukan operasi tangkap tangan pada Januari 2020.
“Pada 8 Januari 2020, saat operasi tangkap tangan berlangsung, Hasto memerintahkan Nur Hasan, penjaga rumah aspirasi yang biasa digunakan Hasto di Jalan Sutan Syahrir No. 12 A, untuk menelepon Harun Masiku agar merendam ponselnya dan segera melarikan diri,” tutup Setyo.