JAKARTA – Sebanyak 17 Warga negara Vietnam diringkus petugas Imigrasi, Kamis (9/1/2025). Belasan WN Vietnam itu diduga melanggar izin tinggal di Indonesia.
Para turis dari negeri Naga itu diduga membuka klinik bedah kecantikan di kawasan Pluit Timur, Jakarta Utara.
“Yang diamankan totalnya ada 17 warga negara asing, terdiri dari 10 perempuan dan 7 laki-laki,” ujar Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Kombes Yuldi Yusman, dalam konferensi pers di kantornya, Jumat (10/1/2025).
Dari 17 warga negara Vietnam tersebut, 15 orang tercatat menggunakan visa on arrival (VOA), sementara 2 lainnya memiliki izin tinggal terbatas (ITAS) sebagai investor.
Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait adanya aktivitas warga asing di klinik yang diduga tidak sesuai dengan izin tinggal mereka. Setelah dilakukan penyelidikan selama dua hari, petugas berhasil mengungkap fakta bahwa klinik tersebut telah beroperasi sejak 2018.
“Petugas kami masuk ke klinik dengan berpura-pura menjadi pasien untuk menyelidiki lebih lanjut,” tambah Yuldi.
Ke-17 warga negara Vietnam tersebut kini disangka melanggar Pasal 122 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yaitu penyalahgunaan izin tinggal. Mereka terancam hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp500 juta.
Pihak Imigrasi berkomitmen untuk terus mengawasi dan menindak tegas pelanggaran keimigrasian, demi menjaga ketertiban dan keamanan negara.




