JAKARTA – Fakta mengejutkan terungkap dalam sidang perdana dugaan kasus narkotika yang menjerat mantan Kapolres Bima Kota, Didik Putra Kuncoro. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut biaya keberangkatan ibadah umrah Didik bersama enam anggota keluarga dan seorang personel kepolisian diduga berasal dari uang setoran hasil peredaran sabu milik jaringan bandar narkoba Koko Erwin alias Erwin Iskandar.
Temuan tersebut dibacakan JPU dalam persidangan perdana di Pengadilan Negeri Raba Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), Selasa (7/7/2026). Dalam dakwaannya, jaksa menguraikan aliran dana yang diduga berasal dari hasil penjualan narkotika sebelum kemudian digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa.
Juru Bicara Kejaksaan Tinggi NTB, Harun Al Rasyid, membenarkan bahwa penggunaan dana tersebut telah dimuat dalam surat dakwaan yang dibacakan di persidangan.
“Iya, sesuai dakwaan penuntut umum,” kata Harun Al Rasyid, Selasa, dikutip dari Antara.
Dana Diduga Berasal dari Setoran Bandar Sabu
Berdasarkan dakwaan yang tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Raba Bima, Didik diduga menerima uang hasil penjualan sabu dari jaringan Koko Erwin pada 26 November 2025. Dana tersebut kemudian disebut dipakai untuk membiayai perjalanan umrah yang dijadwalkan berangkat pada 15 Februari 2026.
Jaksa mengungkap, perjalanan ibadah itu menggunakan jasa biro perjalanan Uhud Tour yang beralamat di kawasan Kramat Jati, Jakarta Timur. Total biaya yang dikeluarkan mencapai Rp434,5 juta.
Dalam rombongan tersebut terdapat tujuh orang, yakni Didik Putra Kuncoro, istrinya Miranti Afriani, ibu kandungnya Sri Darmijati, mertuanya A. Yundayani, dua anaknya Adnan Prabu Radite Kuncoro dan Bintang Devdan Rayendra Kuncoro, serta Kepala Seksi Humas Polres Bima Kota, Baiq Fitrianingsih.
Jaksa menilai pembayaran biaya umrah tersebut merupakan bagian dari penggunaan dana yang diduga berasal dari aktivitas peredaran narkotika.
Jaksa Sebut Total Setoran Mencapai Rp2,8 Miliar
Tak hanya menyoroti biaya umrah, JPU juga memaparkan dugaan penerimaan uang dalam jumlah besar oleh terdakwa dari jaringan bandar narkoba tersebut.
Dalam dakwaan disebutkan, Didik diduga menerima setoran secara bertahap dengan nilai akumulatif mencapai sekitar Rp2,8 miliar. Dana itu disebut berasal dari Koko Erwin alias Erwin Iskandar yang diduga menjalankan jaringan peredaran sabu di wilayah Bima.
Jaksa juga mengungkap adanya dugaan keterlibatan A. Hamid alias Boy sebagai bagian dari jaringan Koko Erwin dalam proses distribusi dana tersebut.
Dugaan Komunikasi Melalui Perantara
Dalam konstruksi perkara yang dipaparkan di persidangan, komunikasi antara pihak-pihak yang diduga terlibat disebut dilakukan melalui perantara Malaungi. Saat itu, Malaungi diketahui menjabat sebagai Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Bima Kota.
Peran perantara tersebut menjadi salah satu bagian yang diuraikan jaksa dalam membangun dugaan adanya pemufakatan jahat terkait peredaran narkotika.
Didakwa Terlibat Peredaran dan Pemufakatan Jahat
Pada bagian akhir surat dakwaan, JPU menjerat Didik Putra Kuncoro dengan dakwaan terlibat dalam penyalahgunaan narkotika sekaligus pemufakatan jahat terkait peredaran dan jual beli narkotika.
Jaksa mendasarkan dakwaan pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta ketentuan penyesuaian pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.
Persidangan terhadap mantan Kapolres Bima Kota itu masih akan berlanjut untuk memasuki tahapan pembuktian, termasuk pemeriksaan saksi dan alat bukti yang diajukan oleh jaksa maupun pihak terdakwa. Hingga perkara memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap, seluruh dalil yang disampaikan JPU dalam surat dakwaan masih harus dibuktikan di hadapan majelis hakim.